Yogyakarta (Fakta9.com)_ _// Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) pada tanggal 21 Oktober 2023.
Hal itu disampaikan pada konferensi pers, pada hari Selasa (7/11/2023) di Mapolda DIY.
Baca Juga : Baliho Dirusak, Ketua DPD PSI Gunungkidul Angkat Bicara
Wadir Reskrimum AKBP K. Tri Panungko mengatakan bahwa temuan awal ketika diamankannya tiga orang perempuan berinisial NS (41) warga Purwakarta, RN (37) warga Bekasi, NA (32) warga Jetinegara Jakarta Timur dan seorang anak NA (6) yang akan hendak terbang menuju Singapura.
“Kita memperoleh laporan dari Imigrasi YIA, kemudian kami lakukan penyelidikan.” Ucapnya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, JN warga Purwakarta Jawa Barat dan NA asal Jatinegara Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka berangkat dari YIA ini karena menurut para tersangka di YIA ada celah, tetapi rupanya kesigapan dari petugas membuatnya gagal terbang dan kemudian diamankan.” Jelasnya.
Baca Juga : Pangripta Kalurahan Kedungpoh Tutup Usai, Begini Kronologinya
Sedangkan dua orang perempuan NS (41) warga Purwakarta dan RN (37) warga Bekasi merupakan korban yang dijanjikan akan dipekerjakan di negara Qatar sebagai ART melalui proses yang cepat namun saat pemeriksaan di Bandara YIA tidak dilampiri dokumen yang sah.
“Korban diberikan uang sponsor masing-masing Rp 10 juta untuk digunakan sebagai persiapan keberangkatan serta keperluan pengurusan dokumen.” Ujar Wadir Reskrimum.
Kepada para tersangka, mereka disangkakan pasal 2 Ayat 1 atau pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.