Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Polda DIY Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Costumer Service Yang Melibatkan Pelaku WNA

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Sleman (Fakta9.com)_ _// Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY berhasil mengungkap Tindak Pidana penipuan dengan melibatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Dari ungkap kasus tersebut, polisi meringkus 6 pelaku yang 2 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

  1. AW warga Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur, yang berperan sebagai pemilik nomor rekening tampungan.
  2. NL warga Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur, berperan sebagai pencari dan pembeli rekening tampungan untuk dijual kembali kepada DT.
  3. DT warga Mempawah Ilir, Mempawah, Kalimantan Barat, berperan sebagai pentransfer uang dan pencari rekening orang Indonesia yang kemudian diserahkan oleh VN.
  4. VN (perempuan) warga Ilir Timur, Palembang, Sumatera Selatan, berperan sebagai sebagai pentransfer uang dan di bawah pengawasan YSX.
  5. Z0B (WNA), laki-laki, d/a Surabaya, Jawa Timur (bertugas untuk memberi perintah transfer kepada VN melalui grup telegram), dan,
  6. YSX seorang lelaki warga negara asing yang bertempat tinggal di Surabaya, Jawa Timur, berperan menjalankan tugas sebagai pengawas dan pendamping pekerjaan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan oleh DT dan VN.

Baca Juga : 2 Anggota DPRD Gunungkidul Akan Pindah Gerbong Dalam Pileg 2024 Mendatang


Disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi yang didampingi PLT Kabid Humas AKBP Verena Sri W jika pengungkapan kasus itu bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan adanya tindak pidana penipuan.

Korban menerima telpon pada 22 Februari 2023 pagi dari salah satu pelaku melalui sambungan telepon rumah yang menyampaikan bahwa nomer telepon tersebut mengunggak pembayaran dan akan dilakukan pemblokiran.

“Interaksi awal pelaku dan korban ini dimanfaatkan benar oleh pelaku dengan menyiapkan pelaku-pelaku lain yang diberi peran. Mulai dari pelaku wanita yang berperan sebagai Customer Service, kemudian pelaku lain yang berperan sebagai Penyidik/Polisi dan atasannya, hingga pelaku lain yang berperan sebagai petugas PPATK.” Jelasnya.

Baca Juga : Puluhan Alat Pertanian Diberikan Kepada Kelompok Tani dan Balai Penyuluh Pertanian


Ditahap interaksi dengan “Petugas PPATK” inilah, korban diyakinkan bahwa rekeningnya sedang diawasi dan harus diaudit karena terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Akibat bujuk ‘Petugas PPATK’, kemudian korban mentransfer sebesar Rp 710 ribu ke rekening pengawasan yang telah disebutkan F.” Ujarnya.

Bebekal dari hasil penyidikan dan pemeriksaan atas interaksi korban dan para pelaku, Direktorat Reskrimsus Polda DIY kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku. Sehingga berhasil mengamankan para pelaku tersebut.

“Bermodus sebagai customer service, pelaku menelpon dan mengelabuhi korban, sehingga korban mengalami kerugian materi.” Papar Kombes Pol Idham Mahdi.

Dilanjut, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo Pasal 55, 56 KUHP.

“Ancaman hukuman kepada para tersangka bervariasi, dari yang maksimal lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 Milyar, hingga yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Milyar.” Pungkas Dirreskrimsus Polda DIY.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA