Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Pemerintah Kalurahan Tidak Melibatkan Bamuskal Dalam Pembangunan JUT, Tri Widodo : Bekerja Harus Sesuai Aturan

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Penulis : Danar Restaka

GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com)_//-Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) yang disebut tidak dilibatkan dalam perencanaan maupun pengerjaan pembangunan jalur pertanian di wilayah Alasgung, Kalurahan Songbanyu, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul masih terus diperbincangkan di kalangan masyarakat setempat.

Seperti disampaikan oleh Lurah Songbanyu, Giyarno, Kamis (06/10/2022) lalu jika pembangunan ruas jalan pertanian sepanjang ±500 meter dengan lebar ±4 meter itu didanai oleh seorang pengusaha asal Yogyakarta melalui warga setempat.


Baca juga : Pembangunan Jalan Pertanian Dipertanyakan, Lurah Songbanyu: Apakah Saya Harus Bermusyawarah Dengan Bamuskal?


Sehingga, menurut Giyarno, tidak menjadi keharusan untuk di musyawarahkan dengan Bamuskal.

“Apakah saya harus bermusyawarah dengan Bamuskal? Kan tidak, karena Itukan dana bukan dari Pemerintah tidak masuk dalam APBKAL dan memang saya sudah berikan ijin untuk membangun jalan di tempat tersebut.” jelas Lurah Songbanyu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Perencanaan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Gunungkidul, Tri Widodo menyampaikan bahwa Pemerintah Kalurahan seharusnya melibatkan Bamuskal serta unsur tokoh masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa sebagai proses tahapan kegiatan.

Sehingga apabila proses-proses tersebut tidak terlewatkan maka tidak akan ada polemik dikalangan masayarakat.

“Walaupun pembangunan jalan tersebut didanai oleh investor, secara normatifnya kalau ada pergeseran sumber dana terkait pembangunan jalan itu, idealnya Pemkal harus berkomunikasi dengan Bamuskal sebagai fungsi pengawasan kinerja.” Jelasnya, Senin (10/10/2022).

Tri Widodo menegaskan, dalam kontek tertentu kalau itu sifatnya merubah kebijakan pembangunan yang sudah tertuang dalam RKP, maka Pemkal harus melakukan perubahan peraturan Kalurahan yang otomatis mau tidak mau melalui mekanisme musyawarah Kalurahan.

“Kalau mencari investor itu kewenangan Lurah, tetapi itu kan ada kaitanya dengan JUT yang dibaiyai pihak ke tiga, mestinya dalam rangka pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), bunyinya seperti apa dilaksanakan bagaimana, seharusnya ada kebijakan Lurah untuk melakukan komunikasi dengan Bamuskal, tidak serta merta lurah jalan sendiri.” Paparnya.

Baca juga : Hadapi Musim Penghujan BPBD Gunungkidul Segera Petakan Daerah Rawan Bencana


Dengan apa yang terjadi di Kalurahan Songbanyu, Tri menghimbau kepada semua Lurah dan Pamong Kalurahan di wilayah Gunungkidul untuk bekerja sesuai aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati, Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Mari dalam bekerja, kita pahami aturan mainnya sesuai peraturan-peraturan yang berlaku.” Tegas Tri Widodo.

Diketahui jika perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD/ Bamuskal) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Hal tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, serta Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA