Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Oknum Dukuh Yang Baru Menjabat 3 Tahun Ini Akui Telah Berzina Dengan Warganya

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//Oknum dukuh yang baru menjabat sekitar 3 tahun tersandung masalah perselingkuhan, bahkan mengakui telah melakukan hubungan suami istri (berzina) dengan salah satu warganya.

Berdasar informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, perselingkuhan antara oknum dukuh di wilayah Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul berinisial T dengan wanita berinisial SR ini mulai terkuak pada 13 Februari 2024 lalu saat menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.


Baca juga : Selama Bulan Februari 2024, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Ungkap 9 Kasus penyalahgunaan Narkoba


Suami SR yang tengah meradang karena mengetahui perselingkuhan istrinya dengan oknum dukuh itu tiba-tiba mendatangi T saat tengah berada di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah padukuhan setempat.

Percekcokan pun terjadi, hingga suami SR yang kalap memaki-maki hingga memukul bagian muka T.

Menyadari kesalahannya, oknum dukuh itupun mendatangai keluarga selingkuhannya untuk menyampaikan permohonan maaf dan menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan, namun keinginan T itu ditolak oleh suami SR.

Oknum dukuh yang ternyata juga sudah berkeluarga itu mengakui jika memiliki hubungan spesial dengan SR, bahkan sepasang kekasih gelap itu pernah melakukan hubungan suami isteri (perzinaan).


Baca juga : Warga Karangasem Resah, Penyakit DBD Menyerang


“Saya mengaku salah, memang saya berselingkuh dengan SR sudah selama tiga bulan dan pernah melakukan hubungan intim sebanyak 1 kali.” Ucapnya, Selasa (20/02/2024) siang.

Warga masyarakat setempat yang mengetahui ulah sang dukuh pun geram dan menolak untuk dipimpin oleh T yang ternyata doyan selingkuh.

Meski dalam pernyataannya oknum dukuh tersebut telah mengakui kesalahannya dan mengatakan siap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, namun ia masih masih enggan dengan legowo untuk mengundurkan diri.


Baca juga : Pandangan Perselingkuhan Menurut Psikolog Maupun Hukum Islam


“Kalau suruh mundur, tentu sangat berat. Namun mau bagaimana lagi saya mengikuti prosedurnya.” Ujarnya.

Diketahui jika menurut Undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo.

Ketentuan soal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Pelaku diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA