Kamis, Oktober 10, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Muskab PMI Gunungkidul Ditangguhkan, Masa Jabatan Pengurus Lama Diperpanjang Hingga Satu Tahun Kedapan

Advertisementspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Carut marut permasalahan internal kepengurusan PMI Kabupaten Gunungkidul, kini terus bergulir.

Bukan tanpa sebab, pasalnya Musyawarah Kabupaten (Muskab) PMI Gunungkidul dengan agenda reorganisasi kepengurusan pada 9 Desember 2023 silam ditangguhkan.


Baca Juga : Sempat Diwarnai Insiden Tenda Ambruk, Jalur Tawang – Ngalang Diresmikan Sri Sultan


Hal itu sesuai dengan arahan dari perwakilan PMI DIY. Karena sesuai dengan Juknis dalam AD/ART PMI seharusnya seluruh pengurus di tingkat Kapanewon diwajibkan sudah ber- SK. Namun, nyatanya di Gunungkidul baru ada satu pengurus Kapanewon mendapat SK.

Ketua Bidang Organisasi PMI DIY, Sigit Afilianto menyampaikan, pasca penangguhan Muskab PMI Gunungkidul, Jajaran pengurus PMI DIY melakukan sejumlah langkah dengan melaksanakan rapat pleno dengan agenda pembahasan keberlangsungan pengurus PMI Gunungkidul selanjutnya.

“Hasil dari rapat pleno pengurus tersebut dimungkinkan akan ada masa jabatan pengurus yang lama, agar segera melakukan konsolidasi untuk menghindari Muskab seperti yang kemarin tidak terulang kembali.” Ujarnya.

Sigit menambahkan jika hasil rapat pleno yang telah dilaksanakan memutuskan penangguhan Muskab PMI Gunungkidul hingga satu tahun ke depan.

Sesuai dengan keputusan pleno tersebut secara otomatis pengurus PMI Gunungkidul yang diketuai oleh Iswandoyo bakal mendapatkan penambahan masa jabatan hingga akhir 2024.

“Kami memberikan perpanjangan waktu agar pengurus yang lama lebih leluasa melaksanakan pembenahan di internal PMI Gunungkidul dalam rangka menyiapkan Muskab yang tertunda.” Imbuhnya.

Terpisah, salah satu staff pengurus organisasi PMI Gunungkidul, Diana saat di konfirmasi tak menampik hal tersebut.

Ia menyampikan jika pengurus PMI DIY telah menyampaikan keputusan hasil rapat pleno kepada Pengurus PMI Gunungkidul .

“Keputusannya ya seperti itu, sesuai arahan dari PMI DIY.” Ucap Diana.

Baca Juga : Lewati Perlintasan Tanpa Palang Pintu Pengendara Sepeda Motor Tewas Tersambar Kereta Api


Ditanya terkait laporan pelaksanaan Bulan Dana PMI selama kepemimpinan Iswandoyo, Diana menyampaikan hal tersebut tidak bisa dilakukan tanpa rekomendasi ketua.

“Kami tidak bisa menyampaikan kalau belum ada rekomendasi dari ketua.” Ungkapnya.

Diketahui sebelumnya jika carut marut permasalahan internal pengurus PMI Kabupaten Gunungkidul mulai muncul ke permukaan.

Minimnya akses informasi mengenai laporan pertanggungjawaban administrasi serta penggunaan anggaran kepada publik menambah rentetan catatan hitam kepengurusan PMI.

Tentu dengan adanya hal seperti itu maka tidak sesuai dengan Undang-undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008, karena PMI merupakan Organisasi Kemanusiaan yang salah satu sumber dananya berasal dari masyarakat.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA