Jumat, Juli 26, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Mencabuli Belasan Murid Oknum Guru Ngaji Terancam 15 Tahun Penjara

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

SLEMAN, (Fakta9.com)__// Seorang guru ngaji berinisial CSM (53) warga kecamatan Gamping, Sleman, D.I Yogyakarta harus berurusan dengan Polisi lantaran telah tega melakukan perbuatan asusila terhadap belasan murid perempuannya. Salah satu korban bahkan disetubuhi oleh pelaku.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman Ajun Komisaris Polisi Eko Haryanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat salah satu korban yang berusia 17 tahun mengadu kepada orang tuanya.


Baca Juga : Wisatawan Keluhkan Retribusi Parkir di Pantai Slili


“Salah satu korban yang masih anak dibawah umur mengaku disetubuhi oleh korban sejak tahun 2016 hingga 22 September 2022.” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman (04/05/2023).

Aksi bejat tersebut dilakukan oknum guru ngaji ini dilakukan di rumahnya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi ketika ditinggal istrinya bekerja.

“Modusnya pelaku melakukan aksinya usai mengaji saat rumah dalam keadaan sepi.” terangnya.

Dalam beberapa kesempatan, pelaku juga memanggil korban untuk datang ke rumahnya di luar jadwal pelajaran mengaji. Saat itu ia juga mencabuli korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, menurut Eko Haryantp, jumlah anak perempuan yang diduga menjadi korban pencabulan oleh pelaku mencapai 15 orang. Namun, belum semua korban melapor ke polisi.

Saat ini para korban mendapatkan pendampingan serius jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sleman.

Dalam kesempatan yang sama Kepala UPTD PPA Kabupaten Sleman Prima Walani menyatakan jika pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis serta pendampingam hukum bagi para korba.

“Kita akan memberikan pendampingan bagi para korban.” katanya.
Pelaku saat digiring petugas.(foto)

Lebih lanjut disampaikan oleh Prima, jika setelah kabar tentang kasus pencabulan ini viral ada beberapa anak perempuan yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh pelaku.


Baca juga : Lakukan Kekerasan Seksusal Terhadap Anak Penyandang Disabilitas, Pria Paruh Baya Divonis 9 Tahun Penjara


“Rata-rata para korban pencabulan masih duduk di bangku SD hingga SMA. Namun, baru satu yang sudah melapor. Yang lainnya tidak bersedia untuk melapor.”tandasnya 

Untuk melancarkan aksinya, pelaku terancam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA