Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Kepergok Korban, Pencuri Sepeda Motor Diamuk Massa Dan Terancam 5 Tahun Penjara

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Kulonprogo (Fakta9.com)_ _// Polres Kulonprogo menggelar Konferensi Pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Wates.

Kasus ini terjadi di wilayah Jogoyudan, Wates, pada Senin (16/10/2023) lalu. Pelaku diketahui berinisial DA (43) warga Probolinggo, Jawa Timur.

Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya aksi pencurian motor di depan warung Bakmi Pak Bingin, Jogoyudan, Wates, Senin sekitar pukul 20.30 WIB. Diketahui DA mengambil motor matic bernomor polisi AB 5065 VP milik pembeli warung bakmi tersebut.


Baca juga : Momentum Sumpah Pemuda, Dispora Gunungkidul Gelar Pengembaraan Wira Dhaksinarga XXXIII


“Jadi modus yang digunakan pelaku adalah dengan jalan kaki untuk menyasar motor. Nah saat itu pelaku melihat ada sepeda motor milik pembeli bakmi Pak Bingin dengan kondisi kunci motor masih tertancap. Selanjutnya langsung dibawa oleh pelaku,” Ungkap Kapolsek Wates, Kompol Sudarsono dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, pada hari Kamis (19/10/2023).

Aksi itu ternyata diketahui oleh si pemilik motor. Korban lantas meneriaki DA dan mengejarnya menggunakan sepeda motor lain.

Kejar-kejaran ini berujung kecelakaan lalu lintas yang dialami DA. Di mana DA menabrak pengguna jalan lain di wilayah Tunjungan, Karangsari, Pengasih, yang berjarak sekitar 6 km dari lokasi awal pencurian.

“Pelaku menabrak pengguna jalan lalu terjatuh, akhirnya pelaku sempat dimassa sebelum bisa dimankan oleh pelapor dibantu warga sekitar ke Polsek Wates.” Jelasnya.

Kompol Sudarsono mengungkap berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa DA sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Wates. Jika ditotal ada tiga kali aksi pencurian sepeda motor yang seluruhnya dilakukan di Wates.

“Hasil pengembangan penyelidikan, pelaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian serupa di Wates. Sebelumnya di Driyan dan Kedungdowo.” Ucapnya.

DA mengatakan motor curian itu kemudian dijualnya lewat online dengan kisaran harga Rp 500 ribu-Rp2 Juta.


Baca juga : Curi Uang Rp 100 Ribu Dalam Kotak Infak Masjid, Residivis Terancam 5 Tahun Penjara


“Kemarin dapat pembeli dari Pangandaran, acak aja ini enggak ada yang minta. Untuk harga paling murah Rp500 ribu dan paling mahal sampai Rp 2 juta.” Ujarnya.

Atas perbuatannya DA akan disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA