Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Curi Uang Rp 100 Ribu Dalam Kotak Infak Masjid, Residivis Terancam 5 Tahun Penjara

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Bantul (Fakta9.com)_ _// Peristiwa pencurian kotak infaq terjadi di Masjid Nurul Amin, Padukuhan Puluhan Kidul, Trimurti, Srandakan, Bantul, pada hari Senin (10/10/2023).

Aksi pencurian itu pun sempat terekam CCTV Masjid, dimana terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam sedang memasuki masjid, merusak kotak infak dan mengambil uang sebesar Rp 100 ribu.


Baca juga :Warga Kasihan Diringkus Reskrim Polsek Umbulharjo


Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Jeffry Prana Widnyana mengatakan jika berdasarkan rekaman CCTV itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berinisial W (62) warga Warungpring, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul, berhasil diringkus Polisi.

“Jadi pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian. Sesuai data dari Polisi, pelaku telah dua kali melakukan tindakan pencurian sebelumnya.” Ucapnya.

Baca juga : Pencuri Handphone dan Laptop Terancam 7 Tahun Penjara


Iptu Jeffry menyebut, walaupun kerugian materiil yang terjadi adalah relatif kecil, namun pelaku akan tetap diproses hukum, dengan tujuan untuk memberikan efek jera, terutama mengingat statusnya sebagai residivis dalam kasus pencurian.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.” Tandasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA