Sabtu, Desember 14, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Kenalan Via Medsos, Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Dan Setubuhi Remaja Perempuan

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)__//Seorang pemuda berinisial PS (24) warga Purworejo, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran telah membawa kabur dan menyetubuhi seorang remaja perempuan asal Kulonprogo (sebut saja Bunga) yang masih duduk di bangku sekolah

Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti melalui keterangan tertulis menyampaikan jika kasus tersebut terungkap setelah Polisi menerima laporan orang hilang pada 6 Februari 2024 dari orang tua korban.

“Jadi awalnya orang tua korban membuat laporan orang hilang karena anaknya sejak 5 Februari 2024 tidak pulang kerumah.” jelasnya.

Baca juga : Tipu Teman, Seorang Pemuda Digelandang Ke Kantor Polisi


Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika Bunga sepulang sekolah dijemput oleh seorang pemuda menggunakan sepeda motor.

Kemudian Polisi melakukan pelacakan terhadap nomor ponsel korban dan diketahui Bunga berada di salah satu rumah kos di wilayah Demangan, Kota Yogyakarta.

“Selanjutnya Tim Opsnal mendatangi lokasi tersebut dan menemukan korban sedang berada di sebuah rumah kos bersama seorang pemuda berinisial PS.” ungkapnya

Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kulonprogo untuk dimintai keterangan.

Lebih lanjut disampaikan oleh Iptu Triatmi Noviartuti jika tersangka dan korban ini baru 1 bulan mengenal melalui media sosial OMI. Mereka kemudian berjanjian untuk bertemu.

“Tersangka kemudian menjemput korban saat pulang sekolah.” Jelasnya

Tanpa meminta ijin kepada orang tua Bunga, tersangka mengajak korban menuju rumah kostnya yang berada di belakang pasar Demangan wilayah Kota Yogyakarta.


Baca juga : Tabrakan di JJLS Tepus, Pengendara Sepeda Motor Alami Cedera Kepala Dan Dilarikan Ke Rumah Sakit


Didalam rumah kost tersebus Bunga terperdaya rayuan gombal PS hingga terjadi persetubuhan.

“Perbuatan persetubuhan oleh tersangka terhadap korban dilakukan sebanyak 2 kali di dalam rumah kost di wilayah Kota Yogyakarta.” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah kembali diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 332 ayat (1) KUHP.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA