Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Tipu Teman, Seorang Pemuda Digelandang Ke Kantor Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Gunungkidul, DIY (Fakta9.com)_ _// Ibarat air susu dibalas dengan air tuba. Istilah itu pantas untuk menggambarkan dugaan penipuan yang dialami oleh oleh seorang perempuan berinisial FSK (25) warga Padukuhan Cempluk, Pacarejo, Semanu, Gunungkidul.

Pasalnya, ia yang telah membantu S (26) warga Padukuhan Kwangen Kidul, Pacarejo, Semanu saat mengalami kesusahan justru ditipu oleh sahabatnya itu.


Baca Juga : Sempat Dikabarkan Hilang, Nenek 80 Tahun Ditemukan Meninggal di Alas Jati


Disampaikan oleh Udin yang merupakan kerabat korban, peristiwa itu bermula sekitar awal tahun 2023 lalu. Saat itu S yang tengah memiliki masalah ekonomi menemui FSK untuk meminjam BPKB sepeda motor miliknya.

“Pelaku beralasan meminjam BPKB kendaraan milik FSK untuk jaminan meminjam uang kepada seseorang.” Jelasnya. 

Karena memang sudah cukup mengenal S, tanpa menaruh rasa curiga, FSK pun memberikan surat kendaraannya kepada sahabatnya itu.

Namun, seiring berjalannya waktu tiba-tiba FSK kedatangan Debt Collektor (penagih hutang), karena BPKB miliknya ternyata oleh S digadaikan di salah satu Finance di wilayah Wonosari.

“Informasi dari pihak leasing itu BPKB sudah tidak dibayar selama sekitar 1 tahun, dengan total pinjaman Rp 14,4 juta.” Ujarnya.

Baca Juga : Siswa Disabilitas di Gunungkidul Alami Bullying Hingga Jarinya Harus Dioperasi


Setelah kedatangan penagih hutang dari salah satu finance itu, korban berusaha mencari keberadaan pelaku di rumah maupun di tempat saudaranya, namun juga tidak ditemukan.

Pihak keluarga FSK yang jengkel pun berusaha terus memburu keberadaan pelaku, hingga akhirnya pada Kamis (22/02/2024) kemarin S berhasil ditemukan di wilayah Kota Yogyakarta.

“Pelaku kita bawa pulang dan juga kita ajak musyawarah kekeluargaan, akan tetapi tidak bisa. Pihak keluarga pelaku juga tidak mau bertanggungjawab lagi, sehingga kita serahkan ke Polsek Semanu guna proses hukum lebih lanjut.” Paparnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA