Selasa, Mei 21, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Kedapatan Membawa Senjata Tajam 2 Orang Remaja Putus Sekolah Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Penulis : Tovan Prihastomo

YOGYAKARTA, (Fakta9.com)__//Dua orang remaja putus sekolah berinisial AIU (16) warga Danurejan dan RDS (17) Warga Margangsan, Kota Yogyakarta diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha mengatakan, keduanya diringkus dalam kegiatan patroli antisipasi kejahatan jalanan yang digelar pada 15 Januari 2023 lalu.

“Saat melakukan patroli, petugas mencurigai tiga orang remaja yang berboncengan sepeda motor.” Jelasnya.

Baca juga: Ditangkap Warga Saat Lakukan Aksi Kejahatan Jalanan, Kasat Reskrim: 7 Pelaku Masih Dibawah Umur


Kemudian dilakukan pengejaran, dan diberhentikan oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi tidak menemukan barang berbahaya dari tangan ketiganya.

Namun ketika diinterogasi, salah satu pelaku mengakui telah membuang senjata tajam berupa gir yang diikat dengan tali serta sebuah golok sepanjang 50 centimeter di jalan.

“Petugas pun selanjutnya melakukan pencarian barang bukti senjata tajam yang dibuang pelaku, dan ditemukan tak jauh dari lokasi penangkapan.” Terang Archye.

Setelah barang bukti ditemukan, ketigannya digandang ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang dilepaskan karena hanya berperan sebagai joki dan tidak tahu apa-apa.” tegasnya dalam  konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/01/2023).

Baca juga : Seorang Pemancing Meninggal Mendadak di Pantai Pandansari


Lebih lanjut disampaikan oleh Kasat Reskrim Mapolresta Yogyakarta, para tersangka ini mengaku jika membawa senjata tajam karena ada tantangan dari kelompok lain untuk tawuran di seputar jalan Magelang. Akan tetapi pihak lawan urung datang, dan akhirnya para remaja ini berkeliling di Yogyakarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua remaja itu di jerat pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA