GUNUNGKIDUL, (FAKTA9.COM)__Buntut polemik pembangunan Joglo Taman Budaya Gunungkidul (TBG) yang masih menyisakan hutang, akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Jumat (26/08/2022) di ruang rapat Bhumikarta telah memfasilitasi beberapa pihak yang terlibat dalam pembangunan joglo tersebut.
Baca Juga : Proyek Pengadaan Kayu Belum Dibayarkan, Puluhan Collektor Ancam Akan Bongkar Joglo TBG
Didepan perwakilan Debt Collector (DC) yang telah mendapat kuasa untuk menagih kekurangan pembayaran, perwakilan dari PT.WIKA sebagai kontraktor menyampaikan jika pihaknya telah menerima pembayaran lunas dari Pemkab Gunungkidul dalam pengerjaan pembangunan Joglo TBG.
Penjelasan Kontraktor Pembangunan Joglo ;
Perwakilan PT.WIKA sebagai kontraktor pengerjaan gedung menjelaskan, jika dalam tahap pembangunan pihaknya mengaku menggandeng PT.Relsa Indonesia Jaya sebagai rekanan.
PT. Relsa di sini dipercaya untuk menyuplai kayu Jati sebagai bahan pembangunan Joglo.
Namun karena kualitas kayu yang dikirimkan kurang bagus, saat pengerjaan proyek progres 70 % pihak PT.WIKA memutus kontrak kerja dengan PT.Relsa.
“Semua kontrak terhadap PT.Relsa sudah kami bayarkan tepat waktu.Kami ada bukti transfer, totalnya RP 5 Milyar.” Jelas Damar selaku perwakilan PT WIKA.
Direktur PT.Relsa yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengakui jika pihak pemerintah Kabupaten Gunungkidul serta PT.WIKA sebagai kontraktor telah menyelesaikan tanggung jawab dalam kontrak.
“Pembayaran sudah terbayar, sesuai data.” terang Direktur PT Relsa, Heri.
Baca juga : Bupati Tanggapi Ancaman Debt Collector Akan Bongkar Joglo TBG
Tanggapan Pihak Debt Collector ;
Mengetahui runtutan pelaksanaan dan pembayaran tersebut, sehingga kuasa Hukum CV. Arian Jati, Donald Mamusung melalui Varlly mengatakan kepada awak media bahwa dirinya sangat berterimakasih kepada Pemkab Gunungkidul karena bisa menghadirkan pihak PT. Wika dan PT. Relsa Indonesia Jaya, sehingga mereka mengetahui pihak mana yang tidak beres melakukan pembayaran ke CV. Arian Jati.
“Terimakasih kepada Pemkab yang telah membantu dan memfasilitasi kami, hingga kami mendapat pencerahan dimana PT. Relsa Indonesia Jaya yang sebenarnya belum melaksanakan kewjibanya ke CV. Arian Jati yaitu pembayaran sebesar Rp 1,4 Miliar.” Ungkap Varlly.
Verlly menandaskan bahwa pihaknya akan meminta kejelasan lebih lanjut kepada PT. Relsa Indonesia Jaya, karena Direktur PT. Relsa Indonesia Jaya mengatakan yang lebih tau dalam perjalanan pengerjaan proyek tersebut adalah orang yang bernama Aldi.
“Terkait pembongkaran Joglo TBG, kami memutuskan untuk tidak bisa kami bongkar, sebab sudah ada kejelasan dari Pemkab atas kewijibannya. Dan kami akan menuntut hak klaen kami kepada PT. Relsa Indonesia Sejahtera.” Pungkasnya.