Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Dua Warga Bandung Masuk Bui Setelah Terbukti Curi Perangkat OLT

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Bantul (Fakta9.com)_ _// Dua orang warga Bandung, Jawa Barat berinisial UJ (32) dan RF (26) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul.

Meraka diringkus polisi lantaran telah terbukti melakukan pencurian perangkat jaringan Optical Line Termination (OLT) yang dimiliki oleh anak Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Sapuangin, Trimurti, Srandakan, Bantul.


Baca Juga : Pencuri Sepeda Motor Masuk Rumah Sakit Karena Terjatuh Saat Dikejar Korbannya


Kepala Bagian Humas Polres Bantul, Iptu Jeffry Prana Widnyana mengatakan keduanya diringkus setelah anggota Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi, analisis rekaman kamera CCTV di sekitar tempat kejadian, dan bukti-bukti pendukung lainnya.

“Setelah serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada hari Jum’ at (13/10/2023) di wilayah Semarang, Jawa Tengah.” Terangnya.

Meskipun pelaku telah diamankan, namun petugas masih berupaya mencari barang bukti yang telah dijual kepada pihak lain.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan motivasi mereka ialah nilai ekonomi tinggi dari perangkat jaringan OLT yang digunakan untuk keperluan telekomunikasi.” Ujarnya.

Diketahui bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Minggu (01/10/2023) sekitar pukul 00.40 di Jaringan OLT Srandakan yang dimiliki oleh Perusahaan Icon Plus, terletak di Padukuhan Sapuangin, Trimurti, Srandakan, Bantul.


Baca Juga : Sosialisasi Gerakan Gumregah Asasta Bappeda Gunungkidul


Kemudian, terungkap kejadian itu setelah terjadi gangguan pada akses jaringan di wilayah Sapuangin Trimurti Srandakan.

“Ketika dicek, ternyata terdapat barang yang hilang berupa perangkat OLT merk Huawei yang terdiri dari SFP berjumlah 17 buah dan 1 buah baterai merek Sacred Sun. Akibat dari kejadian ini, anak perusahaan PLN mengalami kerugian sebesar Rp 270 juta.” Ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e dan 5e, yang berhubungan dengan tindak pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA