Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Dua Orang Ditetapkan Sebagai DPO Dalam Kasus Penganiayaan

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Yogyakarta (Fakta9.com)_ _ // Polda DIY menetapkan dua orang pria sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

Kedua orang pria tersebut melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap seorang wanita di daerah Condongcatur (Concat), Sleman.


Baca Juga : Tak Terima Ibunya Dilecehkan, Seorang Remaja Bacok Temannya


Dilansir dari halaman resmi media sosial Polda DIY, identitas dua pria yang saat menjadi buron polisi itu ialah Nikson Rahakbauw (28), laki-laki yang berprofesi sebagai wiraswasta, alamat tempat tinggal di Perumahan Jambusari, Jalan Delima 5 No 3, Ngemplak, Sleman.

Sementara terduga pelaku kedua yaitu Iskandar Lenunduan (22), alamat tempat tinggal di Wulutu Rt 2 RW 1, Wer Maktian, Maluku Tenggara Barat, Maluku.

Diketahui sebelumnya sempat viral vidio di media sosial  terkait adanya dua orang pria yang melakukan pengejaran dan penganiayaan terhadap seorang wanita di jalan wilayah Condong Catur. Mereka mengaku sebagai petugas Samsat.


Baca Juga : Jalan Wisata Jelegongan Sewu Masuk Dalam 9 Proyek Besar Tahun 2023


Dalam peristiwa itu kemudian polisi melakukan penyedikan guna mengungkap ndentitas pelaku.

Setelah identitas dikantongi, petugas melakukan pencarian dimana para pelaku bersembunyi, namun tidak ditemukan sehingga polisi menerbitkan atau menetapkan kedua pelaku sebagai daftar pencarian orang dengan dasar DPO/35/V/2023 Ditreskrimum 8 Mei 2023.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA