Jumat, Desember 13, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

DLH Gunungkidul Akan Tindak Tegas Oknum THL Yang Manjadi ‘Makelar Sampah’

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul buka suara terkait dugaan keterlibatan oknum Tenaga Harian Lepas (THL) yang terlibat ‘makelar sampah’.

Oknum THL berinisial AS yang memiliki usaha pengolahan barang bekas/ rongsok di wilayah Kapanewon Playen itu disebut memfasilitasi pembuangan sampai dari beberapa hotel di Yogyakarta untuk di buang di Gunungkidul.

Sebelum dibuang ke TPAS Baleharjo, Wonosari, sampah-sampah dari Yogyakarta sebelumnya di sortir di salah satu kandang ternak Babi yang ada di wilayah Playen.


Baca juga : Sampah Dari Wilayah Yogyakarta Dibuang Ke Gunungkidul


Setelah penyortiran selesai, kemudian sampah Plastik dibawa ke pengolahan rongsong milik AS, sedangkan untuk limbah yang tidak terpakai akan di kirim ke TPAS, Baleharjo, Wonosari.

Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono menjelaskan terkait kabat keterlibatan oknum THL tersebut pihaknya akan melakukan pendalaman dan investigasi.

Menurutnya jika benar ada oknum yang menjadi ‘makelar sampah’ dari hotel di wilayah Yogyakarta untuk dibuang ke Gunungkidul pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

“Jelas kegiatan seperti itu menurut kami tidak benar.” Ucapnya, Selasa (02/01/2024)

Hary menyebut jika tentang pembuangan sampah itu diatur dalam Perda nomor 14 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.


Baca juga : Tidak Semua Tarif Masuk Destinasi Wisata Gunungkidul Naik


Larangan sesuai perda yakni, membuang sampah di sungai, parit dan sebagainya, membakar sampah organik, membakar sampah di tempat terbuka, menggunakan lahan sebagai tempat pembuangan sampah, dan membuang sampah yang berasal dari luar daerah ke dalam wilayah daerah.

“Ketentuan pidananya ada, yaitu setiap orang yang melakukan pelanggaran akan diancam pidana kurungan penjara selama 6 bulan dan denda uang sebesar Rp 50 juta.” Ujarnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA