Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menaikan harga tiket masuk wisata kawasan Pantai Gunungkidul di tahun 2024 ini.
Baca Juga : Lansia Dikabarkan Hilang, Akhirnya Ditemukan Lemas
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Supriyanta. Dirinya menyebut kenaikan itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2024.
“Ada 6 destinasi wisata yang mengalami kenaikan yaitu TPR masuk kawasan Pantai Baron yang sebelumnya Rp10 ribu per orang naik menjadi Rp15 ribu per orang. Pantai Wediombo, Ngobaran, Gesing, Timang, Poktunggal, yang semula Rp 5 ribu sekarang naik menjadi Rp 8 ribu per orang.” Jelasnya, Selasa (02/01/2023).
Baca Juga : Kronologi Warga Galur Menjadi Korban Penusukan OTK
Menurutnya dengan naiknya tarif retribusi masuk tempat wisata, maka pihak Dinas Pariwisata juga akan memaksimalkan pelayanan fasilitis di tempat rekreasi dengan memyelenggarakan berbagai event, pemberian cindera mata bagi wisatawan, serta meningkatkan potensi – potensi pasar wisata di Gunungkidul.
“Jujur berat dengan adanya kenaikan restribusi dan PAD di tahun 2024 ini yang semula 24 miliyar menjadi Rp 29 miliyar, namun demikian kami harus optimis targat di tahun 2024 dapat tercapai.” Imbuhnya.