GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Anggota Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana puncurian kambing yang sangat meresah bagi masyarakat Gunungkidul.
Tak tanggung-tanggung, pelaku pencurian itu beraksi di 18 lokasi di wilayah Kabupaten Gunungkidul, diantaranya ialah ; 5 tempat di wilayah Kapanewon Paliyan, 3 tempat di wilayah Kapanewon Playen, 2 tempat di wilayah Kapanewon Karangmojo, 2 tempat di wilayah Kapanewon Gedangsari, 2 tempat di wilayah Kapanewon Semanu, 2 tempat di wilayah Kapanewon Ponjong dan 2 tempat di wilayah Kapanewon Nglipar.
Baca juga : Diikat Dengan Selendang, Kambing Milik Warga Nglipar Lenyap
Disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri bahwa ungkap kasus tersebut berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Nglipar melakukan penangkapan terhadap CA (21) warga Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, pada hari Selasa (06/09/2022) siang.
“Tersangka CA berhasil dibekuk setelah tertangkap basah membawa seekor kambing yang di masukan ke dalam karung warna putih beserta barang bukti berupa satu gulung Lakban dan satu buah pisau Cater di wilayah Kapanewon Ngawen.” Jelasnya.
Setelah diamankan ke Mapolsek Nglipar, selanjutnya Polisi mengintrogasi CA dan mengakui bahwa hewan ternak hasil curiannya itu di jual ke penadah salah seorang warga Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke wilayah Karangnayar dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (55) yang juga merupakan warga Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
“Tersangka T dibawa ke Mapolsek Nglipar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ungkapnya.
AKBP Edy Bagus Sumantri menandaskan bahwa modus yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya ialah dengan cara merusak kandang dan melakban mulut kambing.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CA (21) dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling 7 tahun, sedangkan untuk tersangak T (55) dikenakan pasal 480 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.