Sabtu, November 9, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Curi Kambing di 18 Lokasi Berbeda, Warga Karanganyar Masuk Bui

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Anggota Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana puncurian kambing yang sangat meresah bagi masyarakat Gunungkidul.

Tak tanggung-tanggung, pelaku pencurian itu beraksi di 18 lokasi di wilayah Kabupaten Gunungkidul, diantaranya ialah ; 5 tempat di wilayah Kapanewon Paliyan, 3 tempat di wilayah Kapanewon Playen, 2 tempat di wilayah Kapanewon Karangmojo, 2 tempat di wilayah Kapanewon Gedangsari, 2 tempat di wilayah Kapanewon Semanu, 2 tempat di wilayah Kapanewon Ponjong dan 2 tempat di wilayah Kapanewon Nglipar.


Baca juga : Diikat Dengan Selendang, Kambing Milik Warga Nglipar Lenyap


Disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri bahwa ungkap kasus tersebut berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Nglipar melakukan penangkapan terhadap CA (21) warga Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, pada hari Selasa (06/09/2022) siang.

“Tersangka CA berhasil dibekuk setelah tertangkap basah membawa seekor kambing yang di masukan ke dalam karung warna putih beserta barang bukti berupa satu gulung Lakban dan satu buah pisau Cater di wilayah Kapanewon Ngawen.” Jelasnya.

Setelah diamankan ke Mapolsek Nglipar, selanjutnya Polisi mengintrogasi CA dan mengakui bahwa hewan ternak hasil curiannya itu di jual ke penadah salah seorang warga Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke wilayah Karangnayar dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (55) yang juga merupakan warga Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.

“Tersangka T dibawa ke Mapolsek Nglipar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ungkapnya.

Baca juga : Pelaku Pembacokan di Jalan Kyai Legi Ditangkap, Kapolres Gunungkidul : Kamu dapat manfaat apa dengan membacok orang ?


AKBP Edy Bagus Sumantri menandaskan bahwa modus yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya ialah dengan cara merusak kandang dan melakban mulut kambing.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CA (21) dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling 7 tahun, sedangkan untuk tersangak T (55) dikenakan pasal 480 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA