Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Curi Cabai, 2 Pemuda Digelandang Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Sleman (Fakta9.com)_ _// Dua orang pelaku pencuri cabai berinisial SH (38) dan WY (38) diamankan Polsek Ngemplak Sleman, beserta barang bukti satu karung plastik warna putih, 1 ons cabai rawit seharga Rp 36 ribu dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun.

Kapolsek Ngemplak, AKP Arif Subakdo menjelaskan, pencurian itu terjadi di bulak persawahan di Padukuhan Pencar, Sindumartani, Ngemplak, pada senin (20/11/).


Baca juga : Buktikan Dua Perguruan Silat Tak Bermusuhan, Pengesahan Warga Baru PSHT Dilaksanakan di Kandang Pagar Nusa


Peristiwa itu terjadi bermula ketika pelaku SH pulang dari pasar Jambon melewati tempat kejadian perkara dan melihat tanaman cabai milik korban SY (36) yang siap panen.

Setibanya di rumah, SH bertemu dengan temannya yakni WY dan menceritakan perihal tanaman cabai tersebut kemudian timbul niat kedua pelaku untuk mencuri cabai tersebut.

“Pada pukul 20.30 WIB, keduahya lantas mendatangi sawah milik korban dengan mengendarai sepeda motor dan membawa karung plastik yang akan digunakan sebagai wadah cabai curian.” Jelasnya.

Sesampainya di lokasi, keduanya lantas memetik cabai dan dimasukan ke dalam karung plastik yang telah disiapkan sebelumnya, namum saat itu aksi para pelaku dipergoki oleh pemilik cabai.

“Jadi korban sebelumnya memang menjaga cabai miliknya, tapi karena merasa ngantuk dan akan pulang justru melihat pelaku dan menghubungi keluarganya melalui WhatsApp.” Ujarnya.

Mendapati aksinya diketahui korban, kedua pelaku lantas berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan korban dengan dibantu warga.


Baca juga : Gudang Rumah Milik Warga Semanu Terbakar


“Hasil penyelidikan, kedua pelaku mencuri cabai karena faktor ekonomi dan rencananya cabai tersebut akan di jual, dan hasil penjualan akan dipergunakan untuk kebutuhan hidup kedua pelaku.” Ungkap Kapolsek.

Kedua pelaku kini dikenai hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dengan maksimal hukuman penjara 3 bulan atau denda Rp 900 ribu.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA