Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Baru Nikah Satu Bulan, Warga Saptosari Harus Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Anggota Polsek Paliyan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bengkel yang terletak di wilayah Trowono, Karangasem, Paliyan, Gunungkidul.


Baca Juga : Masalah Sosial di DIY Tinggi, Yuni Astuti Ajak Masyarakat Pilih Wakil Rakyat yang Asli dan Tinggal di Jogja


Disampaikan oleh Kapolsek Paliyan, AKP Solechan bahwa peristiwa pencurian itu sendiri diketahui pada hari Sabtu (20/1/2024) sekira pukul 07.00 WIB, saat korban membuka pintu bengkel dengan maksud hendak bersih – bersih, namun mendapati kondisi dalam bengkel sudah acak – acakan.

Korban pun mengecek di sekitar bengkel dan melihat dinding bengkel yang terbuat dari kalsibot GRC dalam keadaan jebol serta beberapa barang yang hilang.

“Ada beberapa barang yang hilang, diantaranya mesin bor listrik, mesin impact baterai, mesin gerinda listrik , cas Aki, uang tunai yang di simpan di dalam toples kurang lebih Rp 600 ribu.” Jelasnya, Selasa (06/02/2024).

Mendapat laporan tentang pencurian, Unit Reskrim Polsek Paliyan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Rolres Gunungkidul untuk mengumpulkan informasi di sekitar TKP.

“Kami juga melaksanakan serangkaian penyelelidikan di media sosial Facebook. Dalam penyelidikan tersebut Tim mendapati postingan di salah satu group jual beli yang menawarkan barang – barang seperti barang hasil curian yang terjadi di wilayah Paliyan.” Ungkapnya.

Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bahan keterangan yang mengarah kepada pemilik akun tersebut.


Baca Juga : Masalah Sosial di DIY Tinggi, Yuni Astuti Ajak Masyarakat Pilih Wakil Rakyat yang Asli dan Tinggal di Jogja


Setelah berhasil diamankan, pemilik akun mengakui bahwa telah melakukan pencurian di bengkel motor yang beralamat di Trowono, Karangasem, Paliyan, Gunungkidul.

“Pelaku kita amankan berinisial A warga Kalurahan Kanigoro, Saptosari. Tersangka juga mengakui melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Saptosari, sebanyak 8 TKP.” Ujar AKP Solechan.

Dilanjut, jika uang hasil penjualan barang – barang itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari – hari dan pelaku merupakan manten baru.

“Pelaku ini baru nikah kurang dari 1 bulan, namun atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA