Yogyakarta (Fakta9.com)_ _// Anggota Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap dua jaringan peredaran ganja Yogyakarta – Medan.
Baca Juga : Akan Tawuran, 9 Remaja Diamankan Warga
Disampaikan Wadirresnarkoba, AKBP Bakti Andriyono bersama Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Verena Sri Wahyuningsih, saat Konferensi Pers di Mapolda DIY, pada hari Senin (19/06/2023) siang, bahwa ungkap kasus tersebut bermula ketika polisi berhasil menangkap tersangka pertama yaitu AV di Mergangsan, Yogyakarta.
“Bedasarkan pengembangan, tersangka AV membeli tanaman ganja secara online kepada tersangka YS yang berhasil ditangkap di Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.” Jelasnya.
Sementara itu untuk jaringan kedua ialah tersangka IM berhasil diamankan di Mlati, Sleman.
Pengkuannya, IM membeli ganja melalui aplikasi Discord kepada tersangka HPNP yang ditangkap di Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga : Berkas P21 Langkap, Tersangka Pengeroyokan Anggota PSHT Diserahkan ke Kejaksaan
Saat dimintai keterangan, HPNP mengatakan mendapatkan sejumlah ganja dari tersangka JS yang juga mendapatkan ganja dari tersangka BCA.
“Sesuai hasil pengembangan yang mendasar dari keterangan mereka, sehingga seluruh tersangka pada peredaran ganja ini telah berhasil kami amankan.” Ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbutannya IM diancam hukuman 12 tahun, sedangkan terhadap HPNP, JS dan BCA yaitu 20 tahun.
“Untuk tersangka BCA ditambahkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun.” Imbuh Wadirresnarkoba.