Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lalulintas, Satlantas Polres Gunungkidul Laksanakan Tilang Keliling

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Laporan : Suryono
Penulis   : Danar Restaka

GUNUNGKIDUL,(Fakta9.com)_ _//Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile oleh jajaran Satlantas Polres Gunungkidul sudah mulai diberlakukan pada bulan Agustus ini.

Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griavinto Sakti menjelaskan jika ETLE merupakan program tilang berbasis aplikasi yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Gunungkidul guna menertibkan pelanggaran oleh pengendara kendaraan bermotor serta untuk menekan angka kecelakaan.


Baca juga : Semarak Kemerdekaan, Pemerintah Kapanewon Semanu Menggelar Kegiatan Selama 11 Hari


“Program ini sebenarnya sudah ada sejak tahun lalu, hanya saja mulai efektif kami laksanakan pada Agustus Tahun ini. Dan bagi masyarakat sudah jauh jauh hari kami lakukan sosialisasi,” Jelasnya, Selasa, (16/08/2022).

Program pelayanan berbasis digital ini akan menyasar pengendara yang melanggar letentuan berlalu lintas secara objektif dan dapat dilihat dengan kasat mata. Contohnya tidak memakai helm, pengendara berboncengan lebih dari dua, melawan arus, plat nomor yang telah mati.

Sebanyak 75 personel Kepolisian akan diterjunkan untuk mengimplementasikan program penilangan elektronik di wilayah Gunungkidul.

Nantinya, para petugas saat mendapati adanya pelanggaran lalu lintas maka akan di potret melalui gawai masing-masing personil yang sudah tersambung dengan aplikasi ETLE.

“Kemudian data pelanggar akan kami kirimkan ke alamat sesuai dengan nomor plat nomor kendaraan yang digunakan,” Imbuh Martinus.

AKP Martinus menghimbau masyarakat untuk tidak panik saat menerima surat tilang elektronik ini. Namun, pihaknya meminta untuk segera melakukan klarifikasi dengan datang langsung ke Kantor Satlantas Polres Gunungkidul.


Baca juga : Buntut Dugaan Pemaksaan Penggunaan Jilbab, Disdikpora DIY Bebastugaskan Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan Bantul


Nantinya pihak pemilik kendaraan akan dimintai keterangat terkait pelanggaran. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dipersilakan membayar denda maupun mengikuti sidang.

“Jangka waktu yang kami berikan adalah 8 hari sejak surat dikirimkan, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada pelanggar yang memberikan verifikasi maka kami otomatis akan memblokir nomor plat kendaraan, sehingga yang bersangkutan tidak bisa melakukan pajak tahunan,” Pungkas Kasatlantas.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA