Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Status Alih Kepemilikan Lahan Belum Jelas, Puskesmas Saptosari Belum Kantongi Ijin Operasional

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Gunungkidul, (Fakta9.com)__//Relokasi gedung Puskesmas Saptosari, Gunungkidul yang selesai dibangun pada tahun 2022 lalu dan telah beroprasi kurang lebih 1 tahun terakhir ini ternyata masih menuai tanda tanya besar di masyarakat.

Gedung dengan luas 100 meter persegi yang berdiri di wilayah Kalurahan Jetis, Saptosari, Gunungkidul ini dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 5,6 Milyar.

Ternyata tak hanya status kepemilikan tanah saja yang menjadi menjadi perdebatan, namun ijin operasional tempat pelayanan kesehatan tersebut saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat masayarakat.


Baca juga : Bertabrakan Dengan Truk Dump, Dua Orang Remaja Alami Cedera Kepala


Berdasar dokumen proposal pengajuan anggaran, awalnya pemerintah mengajukan anggaran untuk rehab/ pembangunan gedung Puskesmas lama. Namun faktanya, gedung Puskesmas Saptosari justru di relokasi di lokasi yang baru.

Seperti disampaikan oleh Dukuh Jetis, Kalurahan Jetis, Saptosari, Sumidi jika yang digunakan untuk Puskesmas awalnya membutuhkan lahan seluas lebih dari 3000 meter persegi, lalu karena masih kurang kemudian tambah lagi seluas lebih dari 1000 meter persegi.

“(Lahan seluas 3000 m²) yang didepan adalah milik pak Sumadiyono warga padukuhan Cekel. Sudah SHM,” ujarnya Sabtu, (21/10/2023) siang.

Sedangkan lahan tambahan (yang 1000 meter persegi) merupakan milik Ngadiyono yang saat ini berdomisili di Banten belum memiliki SHM.

Diperoleh informasi jika hingga saat ini pihak BPN belum pernah menerima berkas pengajuan sertifikat terkait lahan yang kini ditempati Puskesmas Saptosari.

Dengan belum jelasnya status alih kepemilikan lahan yang digunakan oleh Puskesmas Saptosari tersebut, tentu saja berdampak terhadap pengajuan ijin operasional puskesmas Saptosari saat ini.

Sementara, berdasar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang pusat Kesehatan Kasyarakat, dalam Bab V pasal 30 disebutkan bahwa setiap Puskesmas harus memiliki izin operasional dan melakukan Registrasi.

Prasasti Puskesmas Saptosari.(foto)

Baca juga : Lurah Serta Pamong Kalurahan se-DIY Deklarasikan Pemilu Damai


Sedangkan di pasal 32 ayat (1) disebutkan untuk memperoleh izin operasional, kepala dinas kesehatan daerah Kabupaten/Kota mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Instansi Pemberi Izin pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan melampirkan dokumen:

  1. fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
  2. kajian kelayakan;
  3. dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. fotokopi surat keputusan dari bupati/wali kota terkait kategori Puskesmas untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional;
  5. profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium klinik, pengorganisasian, dan penyelenggaraan pelayanan untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional; dan
  6. persyaratan lain sesuai dengan peraturan daerah setempat.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA