Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Polres Kulonprogo Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Bandara YIA

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)__//-Kepolisian Resort Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Kasi Humas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviarti menyampaikan jika pengungkapan kasus tersebut bermula pada 26 April 2024 sekitar 17.20 WIB lalu.


Baca juga : Ditinggal Cek Meteran Air , Honda Beat Milik Pegawai PDAM Digondol Maling


Saat itu, petugas mendapati informasi adanya calon tenaga kerja berjumlah 5 orang yang akan berangkat dari YIA ke Kuala Lumpur, Malaysia dengan tujuan akhir negara Serbia.

Ketika 5 calon tenaga kerja perempuan masing-masing berinisial YP (33), AP (30), TH (25), PRL (26), AR (23) yang merupakan warga Wonosobo, Jawa Tengah sampai bandara Internasional Yogyakarta, petugas dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) pun langsung melakukan pemeriksaan.

“Dalam pemeriksan oleh BP3MI bandara YIA, ke lima calon pekerja tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.” Terang Novi.

Karena tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap, ke-5 calon pekerja itupun kemudian diserahkan ke Mapolsek Temon dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Mapolres Kulonprogo untuk dilakukan penyelidikan.


Baca juga : Pencari Rumput Temukan Bayi Laki-laki Yang Dibuang di Area Persawahan Menangis Dikerumuni Semut


Berdasar hasil penyelidikan serta keterangan saksi, Satreskrim Polres Kulonprogo akhirnya berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ML (41) warga Wonosobo, Jawa Tengah.

“Setelah memeriksa keterangan saksi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan ML sebagai tersangka TPPO.” Ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ML, dijerat dengan lasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 600 Juta.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA