Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Ngamuk Bawa Sajam, Pemuda Terancam 10 Tahun Kurungan Penjara

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Yogyakarta (Fakta9.com)_ _// Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RW (28) warga Glagah, Umbulharjo, pada hari Jum’ at (27/10/2023) malam lantaran hendak menyerang warga menggunakan senjata tajam.


Baca Juga : Dua Pemuda Lolos Seleksi Ujian Dukuh


Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio menjelaskan bahwa saat melakukan aksinya, pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan mendatangi penjual angkringan untuk meminta uang.

Namun, karena permintaannya tidak dikabulkan dan penjual justru menyarankannya untuk meminta uang kepada JK.

Dalam perjalanan menuju rumah JK, pelaku melintasi gang Worawari, Umbulharjo dengan menggeber – geberkan sepeda motornya dan langsung ditegur oleh seorang warga berinisial WS.

“Tidak terima ditegur, pelaku pulang ke rumahnya dan kembali ke lokasi dengan membawa pisau bayonet serta belati.” Jelasnya.

Warga yang melihat peristiwa itu lantas berusaha mengamankan RW.

“Pelaku saat itu terkena pisaunya sendiri pada tangan kirinya. Ia kemudian pulang dengan tujuan mengambil tombak yang dimodifikasi.” Ungkapnya.

Baca Juga : Polda DIY Gagalkan Penyelundupan Pekerja Ke Luar Negeri


Atas hal tersebut, warga pun kemudian menghubungi polisi. Sehingga Tim URC Polresta Yogyakarta langsung melakukan penangkapan saat pelaku kembali ke lokasi.

“Pelaku terancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.” Imbuhnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA