Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Ngaku Polisi, Seorang Pemuda Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Penulis : Wahyu Purnomo

BANTUL, (Fakta9.com)__/)FK (21) warga Murtigading, Kapanewon Sanden, Bantul harus berurusan dengan Pihak Kepolisian karena telah membawa kabur ratusan bungkus rokok berbagai merk.

Kanit Reskrim Polsek Bantul, AKP Sutrisno menyampaikan jika untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Polres Bantul untuk mengelabuhi pemilik warung.

Pada 28 Maret 2023 pelaku mendatangi salah satu warung kelontong di wilayah Bantul, dan mengaku sebagai anggota Polisi. Setelah pemilik warung percaya, FK kemudian membawa ratusan rokok tanpa dibayar, dan hanya meninggalkan nomor telepon.


Baca juga : Pelaku Pembacokan di Purwosari Ternyata Maling Motor


“Jadi pelaku ini mengaku sebagai anggota Polres Bantul untuk mengelabuhi korbannya.” terangnya.

Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah di beri tahu oleh rekannya sesama pemilik warung kelontong.

Tak butuh waktu lama, setelah mendapatkan laporan, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada 29 Maret 2023.

Pelaku (kaos tahanan biru) saat digelandang ke ruang konferensi pers.(foto)

Dari tangan FK Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 62 bungkus rokok , satu unit sepeda motor Beat hitam Nopol AB 6993 TI dan 4 unit ban mobil.

Berdasar hasil penyelidikan, FK berhasil menggondol sebanyak 150 bungkus lebih rokok berbagai merek seharga Rp 3,7 juta.

“Ratusan bungkus rokok tersebut oleh pelaku dijual di wilayah Jogja.” tuturnya dalam press Konferens di halaman Mapolsek Bantul, Selasa (11/4/2023).

Uang hasil penjualan rokok, kemudian dibelikan velg variasi untuk mobil pribadinya.


Baca juga : Ratusan Botol Miras Bebagai Jenis Disita Polisi


Menurut pengakuan pelaku, ia telah melancarkan aksinya sebanyak 16 kali di beberapa wilayah. Dan uang hasil kejahatan digunkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA