Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Modus Bisa Loloskan Jadi Pegawai Honorer, Pemilik Salon Terancam 4 Tahun Penjara

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)__//-Seorang wanita berinisial YA (37) warga Klaten, Jawa Tengah harus merasakan pengapnya hotel prodeo.

Wanita bertubuh gempal tersebut telah melakukan tipu daya terhadap perempuan berinisial MP (29) warga Ngemplak, Sleman.

YA mengiming-imingi jika ia dapat meloloskan MP untuk menjadi pegawai honorer di Balai Kota Yogyakarta.


Baca juga : Oknum Penambang “Nakal”, Keruk Urug Gunungkidul Untuk Proyek Tol


“Jadi modus pelaku yakni mengiming-imingi korban dengan mengaku dapat memasukkan korban bekerja di Balaikota. ” Ungkap Kanit II Reskrim Polresta Sleman, Ipda Trisna Sanubari dalam press rilis di Mapolresta Sleman, Rabu (29/05/2024).

Trisna menyebut jika kasus tersebut bermula dari perkenalan antara YA dan MP pada awal tahun 2021 lalu.

Setelah cukup lama saling mengenal, sekitar bulan Juli 2022 YA yang merupakan pemilik salon ini kemudian mengiming-imingi MP untuk dijadikan pegawai honorer di Balaikota.

“Pelaku mengaku punya chanel yang bisa membantu menjadikan pegawai honorer.” Jelasnya.

Karena tertarik MP pun kemudian memberikan uang sebanyak Rp 12 Juta sesuai permintaan pelaku, yanf diberikan secara cash maupun melalui transfer.

Bahkan pelaku juga pernah meminjam akta kelahiran serta kartu BPJS, dengan alasan sebagai jaminan jika akan bekerja di Balaikota, tapi barang-barang itu justru digunakan sebagai jaminan utang di koperasi oleh YA.

“Uangnya oleh pelaku digunakan untuk modal salon dan keperluan pribadinya.”jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, MP yang tak kunjung mendapatkan panggilan untuk bekerja di Balaikota pun mencoba menghubungi YA. Namun dengan banyak alasan, YA ini selalu menghindar.

Sadar telah menjadi korban penipuan, YA pun kemudian melaporkan kasus ini ke Polisi.


Baca juga : Pentingnya Jaga Warga Ditengah Masyarakat


Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, pelaku ditangkap pada 26 April di Klaten, Jawa Tengah.

“Pelaku kita sangkakan melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.”pungkasnya

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA