Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Menteri ATR/ BPR Berjalan Kaki Menyerahkan Sertifakat Tanah Kepada Warga Tepus

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Tepus (Fakta9.com)_ _//Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 503 Sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul, DIY, Jumat (08/12/2023).

Mantan Panglima TNI itu harus berjalan kaki dan mendatangi 10 rumah warga secara ‘door to door’ untuk menyerahkan sertifikat tanah mereka.


Baca juga : Kepala Dinkes Gunungkidul Lantik Empat Orang Pejabat Fungsional RSUD Wonosari


Kedatangannya ke tengah-tengah masyarakat secara langsung ini menurut Hadi, untuk melihat dan mendengar langsung keluhan masyarakat megenai bagaimana proses dalam mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.

“Masyarakat sangat jujur, rata- rata yang saya datangi biaya satu bidang tanah ditarik sesuai dengan aturan Rp 150 ribu.” Terangnya.

Gunungkidul mendapatkan target penyelesaian sertifikat tanah program PTSL sebanyak 842.000 bidang, dan saat ini yang sudah selesai mencapai 710.000 bidang atau sekitar 85%.

“Saya optimis akhir 2024 ini akan selesai sepenuhnya atau 100 ℅.” Paparnya.

Disinggung mengenai rencana pemerintah untuk mengubah sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik yang disebut juga Sertipikat-el (sertifikat tanah elektronik), Hadi Tjahjanto mengatakan jika saat ini Pemerintah baru memberlakukan program percontohan (pilot project) di 12 wilayah kabupaten/ Kota di Indonesia.

“Pilot project untuk sertifikat elektronik baru dilaksanakan di 12 wilayah Kabupaten/ kota di Indonesia.” tuturnya.

Baca juga : Gunungkidul Meraih Penghargaan Kategori Smart Branding And Smart Society


Sementara Bupati Gunungkidul, Sunaryanta berharap masyarakat yang telah menerima sertifikay dapat menyimpan dan memanfaatkan surat berharga itu dengan sebaik mungkin.

Jika memang sertufikat tanah itu akan diagunkan, masyarakat diharap bisa mempetimbangkan dengan kemampuan bayar.

“Agunkan untuk usaha boleh tapi mengikuti kekuatan penghasilan masing masing. Sertifikat ini bukti sah kepemilikan tanah sehingga jangan sampai jatuh ke tangan orang lain.” Tegasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA