GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menvonis Pramuji mantan lurah Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, dengan hukuman kurungan penjara 5 Tahun 9 Bulan lantaran telah terbukti bersalah atas kasus korupsi dana desa.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada hari Kamis (16/03/2023) kemarin.
Baca Juga :
https://fakta9.com/kelelahan-saat-bermain-air-seorang-wisatawan-terseret-ombak/
Selain dijatuhi hukuman penjara, Pamuji juga mendapat hukuman denda pidana sebesar Rp 200 juta dengan subsider hukuman tiga bulan penjara. Pamuji juga harus membayar uang pengganti yang merupakan kerugian negara senilai Rp 540 juta.
Namun apabila Pamuji tidak sanggup membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 540 juta selama sebulan setelah putusan inkrah, maka kejaksaan berhak menyita harta bendanya.
Baca Juga : Peringati Hari Perawat Nasional, PPNI Gunungkidul Harapkan Anggotanya Meningkatkan Profesionalitas
Korupsi dana desa Kelurahan Getas sendiri terjadi pada 2019. Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Pengelolaan Dana Desa Tahun 2019 menyebut kerugian negara sebesar Rp 627 juta.
Dalam kasus tersebut, Staf bendahara Dwi Hartanto juga divonis hukum 7 tahun dan 2 bulan penjara.