Jumat, Juli 26, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Malu Miliki Anak Diluar Nikah, Mahasiswi Asal NTB Buang Bayi Yang Baru Dilahirkan

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

BANTUL (Fakta9.com)_ _//Pelaku pembuangan jasad bayi di tempat sampah di wilayah Padukuhan Tanjung, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, akhirnya berhasil diringkus Polisi.

Pelaku merupakan ibu kandungnya sendiri berinisial WLR (23) yang merupakan seorang Mahasiswi asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Baca juga : Puskesmas Karangmojo 1 Dampingi Penelitian Yang Dilakukan Tim Dari Amerika


Kapolsek Sewon, AKP Suyanto SH menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Polisi mendapati laporan adanya penemuan mayat bayi yang terbungkus plastik di tempat sampah pada 28 Desember 2022 silam.

Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, Polisi kemudian melakukan penelusuran ke sejumlah tempat persalinan serta kos-kosan di sekitar lokasi penemuan bayi.

“Berdasar hasil penelusuran, kami mendapati informasi, pelaku mengarah kepada WLR. Yang ngekos di dekat lokasi kejadian” Terangnya saat konferensi pers, Rabu (18/1/2023).

Namun, yang bersangkutan tidak lagi tinggal di kos tersebut. Berdasar keterangan tersebut, Polisi akhirnya berhasil meringkus WLR di kos-kosan barunya di wilayah Sleman pada 16 Januari 2023 lalu.

Kapolsek Sewon menyampaikan jika menurut pengakuan WLR, ia melahirkan bayinya tanpa bantuan orang laim di kamar mandi luar kos-kosan.

Berdasar hasil interogasi terhadap WLR, usai dilahirkan, bayi berjenis kelamin perempuan itu masih sempat menangis kemudian terdiam.

“Kami belum mengetahui, apakah bayi tersebut terdiam karena sudah meninggal atau hal lain. Yang jelas ketika ditemukan di tempat sampah kondisinya sudah meninggal.” terang AKP Suyanto.

Lalu pelaku menggunting tali pusat dan membungkus bayinya dengan kain.


Baca juga : Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tong Sampah


Karena merasa malu dan takut terhadap keluarga dan teman-temannya, pelaku kemudian memasukannya bayinya kedalam kantong plastik dan dibuang ke tempat sampah di depan kos.

“Menurut pengakuan, ia membuang bayinya karena takut dan malu kepada orang tua dan teman-temannya, karena memiliki anak diluar nikah.” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP dugaan tindak pidana penelantaran anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA