Sabtu, Oktober 12, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Mafia TKD

Advertisementspot_img

Yogyakarta (Fakta9.com)_ _// Kejaksaan Tinggi DIY kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.

Setelah sebelumnya Dirut PT Deztama Putri Sentosa yakni Robinson Saalino (RS) dan mantan Lurah Caturtunggal Agus Santoso (AS), kini Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Supriyatno (KS) yang ditetapkan sebagai tersangka.


Baca juga : Perpusdes ‘Bintang Pustaka’ Tepus Raih Juara Satu Tingkat Kabupaten Gunungkidul


“RS sendiri saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, sedangkan KS sebelumnya menjadi saksi dan kini ditetapkan sebagai tersangka.” Ungkap Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto.

Penetapan KS sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa ini dilakukan setelah penyidik Kejati DIY mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Menurut Ponco Hartanto, Kepala Dispertaru tersebut mengetahui perbuatan RS, yang telah menambah luas lahan tanah kas desa yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa dari 5000m2 menjadi 16.215m2, namun tidak mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan, yaitu melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai fungsinya.

Padahal sesuai Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) nomor 1 tahun 2017, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan fasilitasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.

Diketahui juga RS telah memberikan gratifikasi kepada tersangka KS sejumlah uang dalam bentuk transfer dan 2 bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, yang saat ini telah bersertifikat hak milik atas nama tersangka KS.


Baca juga : Tak Masuk Kerja Selama 10 Hari, ASN di Gunungkidul Dipecat


Atas perbuatannya, tersangka Krido dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda sebesar 200 juta hingga 1 milair rupiah.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA