Kamis, Desember 12, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Ngaku Buat Karaoke, Tersangka Pencurian Counter di Semanu Diancam Kurungan Penjara 7 Tahun

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Tri Prasutio (26) warga Padukuhan Trenggono Lor RT 003 RW 011, Sidorejo, Ponjong, Gunungkidul, harus kembali masuk jeruji besi lantaran telah terbukti melakukan pencurian di salah satu Counter di wilayah Kapanewon Semanu.

Tersangka ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Semanu kurang dari 24 jam.

Disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri jika tindak pidana pencurian dengan pembaratan itu diketahui pertama kali oleh karyawan counter pada hari Minggu (28/05/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, saat dirinya akan membuka counter lewat pintu depan dan melihat kondisi di dalam tempat kerjanya sudah berantakan.


Baca juga : Masjid Nurrohmah Disatroni Maling


Mendapat laporan tersebut, kemudian petugas berhasil menangkap pelaku pada hari Senin (29/05/2023) pukul 02.00 WIB.

“Kami sangat mengapresiasi kerja dari anggota Reskrim Polsek semanu dan Resmob serta Inavis Polres Gunungkidul karena telah berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam.” Ungkapnya.

Dilanjut, bahwa tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian pada tahun 2019 di wilayah Kapanewon Wonosari.

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.” Jelas Kapolres.

Baca juga : Hilang Konsentrasi, Pemotor Tabrak Pembatas Jalan


Terpisah, menurut pengakuan tersangka, uang hasil curian tersebut digunakan untuk foya – foya dan karaoke.

“Saya gunakan untuk karaoke sendiri di wilayah Pantai Krakal.” Ucapnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA