BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tindak pidana pencurian terjadi di rumah milik Lansia yang terletak di Padukuhan Semampir, Panjangrejo, Pundong, Bantul, pada Minggu (26/07/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
Dalam perkara tersebut, korban pasangan suami istri Mardiyana (79) dan Kamiyem (74) kehilangan perhiasan seberat 55 gram serta uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Baca Juga : Tragis!! Lansia di Gunungkidul Meninggal Dunia Usai Terbakar di Alas Pilang
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi menyampaikan jika perkara berawal saat korban kedatangan tamu tiga orang perempuan yang mengaku dari Petugas BPJS dengan alasan untuk terapi kesehatan. Lalu ketiga orang tersebut masuk ke dalam rumah kemudian oleh korban dipersiapkan tikar untuk terapi pijat.
Selanjutnya, kedua korban di terapi pijat oleh pelaku. Beberapa saat kemudian, ketiga perempuan itu keluar rumah, namun setelah ditunggu-tunggu tidak kunjung kembali.
“Ketika memijat, pelaku sempat menanyakan buku rekening serta KTP milik korban.” Jelasnya, Selasa (11/08/2026) siang.
Merasa ada yang janggal, korban kemudian mengecek isi lemari. Benar saja, saat dicek ternyata kondisi lemari berantakan dan perhiasan berupa 2 gelang, 5 buah cincin, 2 pasang anting-anting, 1 pasang suweng, kalung besera liontin beberapa buah serta uang tunai sebesar Rp 5 juta telah lenyap.
“Atas kejadian tersebut, korban kehilangan perhiasan seberat 55 gram dan uang tunai Rp 5 juta.” Ungkapnya.
Anggota Polsek Pundong yang mendapat laporan tersebut lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku yakni pria berinisial AS (33) asal Jawa Tengah, yang mempunyai peran sebagai Driver.
“Pelaku AS ditangkap oleh Unit Resmob Polres Bantul di Jawa Tengah pada Kamis (29/07/2026).” Ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari AS jika dirinya melakukan aksinya bersama teman-temannya yaitu satu orang pria berinisial IL (30) serta tiga orang perempuan berinisial DF (23), MR (23) dan MT (30).
Baca Juga : Pembangunan Tower Telekomunikasi di Pesisir Pantai Selatan Gunungkidul Diduga Belum Penuhi Perizinan
“Empat orang pelaku yang merupakan satu pria dan tiga orang perempuan itu kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).” Pungkasnya.
Atas perbuatannya, AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.




