BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan pinggir sawah Dk. XVII Jopaten, Poncosari, Srandakan, Bantul, pada Minggu (26/07/2026) sekira pukul 08.05 WIB lalu.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, pihak polisi menangkap dua pelaku berinisial AP (31) warga Pandak, Bantul dan TWG (41) warga Jetis, Bantul.
Baca Juga : Bangunan Gudang Milik Warga Munggur Terbakar, Korban Mengalami Kerugian Sebesar 15 Juta
Dikatakan oleh Kapolsek Srandakan, AKP Jumadi bahwa perkara berawal saat korban Ari Nurdiyanto (41) berangkat ke sawah dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit nomor polisi AB 4207 EL untuk memanen cabai.
Kemudian setibanya di tempat kejadian perkara, korban memarkirkan motornya di tepi sawah. Tak berselang lama, istri korban juga tiba di lokasi dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
“Istri korban sempat bertanya kepada suaminya, apakah dia (suaminya) tidak menggunakan motor saat pergi ke sawah dan dijawab oleh korban jika menggunakan.” Jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, korban bersama istrinya berusaha mencari keberadaan motornya dan tidak ditemukan. Selanjutnya korban mengecek CCTV di dekat lokasi dan benar saja sepeda motornya sudah dibawa orang dengan cara di pustep.
“Merasa menjadi korban pencurian, Ari kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srandakan.” Ucapnya.
Berbekal laporan dari korban, Anggota Unit Reskrim Polsek Srandakan langsung melakukan penyelidikan berupa mencari rekaman CCTV, dan memperoleh informasi bahwa ada dua orang laki-laki yang diamankan warga lantaran diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik Ari.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, ada warga Jopaten, Poncosari, Srandakan, Bantul, melihat 2 orang yang menyerupai dengan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor sedang mempustep motor. Karena curiga kemudian warga tersebut membuntuti dari belakang dan kedua orang tersebut berhenti di bengkel selatan SPBU Palbapang Bantul.” Paparnya.
Warga selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan meleporkannya ke pihak polisi. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik Ari.
“Kedua pelaku yang diamankan ialah AP dan TWG.” Jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Srandakan kepada pelaku berinisial TWG didapat informasi bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di beberapa wilayah yaitu, Kapanewon Bantul, Bambanglipuro, dan Jetis.
“Ada 7 unit sepeda motor yang telah dicuri oleh TWG.” Ungkapnya.
Baca Juga : Perempuan Asal Kenteng Ponjong Ditemukan M3ngg4ntung di Kandang Sapi
Selain itu, tersangka TWG sebelumnya juga pernah menjalani pidana penjara selama 5 bulan pada tahun 2018 dalam perkara Penggelapan.
“Motif tersangka ialah membawa sepeda motor milik korban dan tidak dikembalikan dengan maksud untuk dijual dan hasil dari penjualan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan hidup.” Pungkasnya.




