BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul menangkap seorang pria berinisial ADPF (35) yang diduga memiliki narkotika jenis ganja di wilayah Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 lintingan berisi irisan daun ganja dengan berat total sekitar 9,18 gram.
Baca Juga : Pesepeda Onthel T3w45 Terlindas Truk Box di Jembatan Miri
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan tersangka diamankan petugas pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Pendowoharjo, Sewon, Bantul.
“Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial ADPF alias E warga Sewon, Bantul yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja. Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 lintingan yang diduga berisi ganja dengan berat total sekitar 9,18 gram.” Ucapnya, Minggu (16/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas Satresnarkoba Polres Bantul memperoleh informasi dari masyarakat pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya seorang residivis narkoba di wilayah Pendowoharjo yang diduga sering mengonsumsi ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh surat perintah tugas dari pimpinan, polisi mendatangi lokasi yang diinformasikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
“Dari informasi masyarakat tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, petugas melakukan pengamanan dan penggeledahan.” Ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus bekas rokok Huang Jin Ye yang berisi 12 lintingan irisan daun yang diduga ganja. Barang tersebut memiliki berat total sekitar 7,81 gram berikut kertas lintingannya.
Selain itu, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok Win Filter yang berisi dua lintingan irisan daun yang diduga ganja dengan berat total sekitar 1,37 gram berikut kertas lintingannya.
Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Samsung warna ungu yang diduga digunakan tersangka, sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
“Total barang bukti yang diamankan berupa 14 lintingan yang diduga ganja, dengan berat keseluruhan sekitar 9,18 gram, serta satu unit telepon seluler.” Jelasnya.
Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh ganja itu dengan cara membeli dari seseorang berinisial D seharga Rp 600 ribu.
“Yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya dan mengaku mendapatkannya dengan cara membeli seharga Rp600 ribu dari seseorang yang disebut berinisial D.” Tuturnya.
Baca Juga : Mobil Picanto Yang Dikemudikan Warga Playen Terperosok Masuk Perkebunan di Jalan Padukuhan Bolang Panggang
Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Terhadap tersangka saat ini dilakukan proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Bantul. Penyidik juga masih mendalami jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perolehan narkotika tersebut.” Pungkas Rita.




