Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Dua Pelaku Penipuan Modus Karyawan Dealer Digulung Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Anggota Satreskrim Polsek Playen akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Playen.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, dua orang pelaku dengan inisial S (laki-laki) warga Tirtosari, Kretek ,Bantul dan HS (laki-laki) warga Panggungharjo, Sewon, Bantul, diglandang petugas.


Baca Juga : Mabok Ciu Dan Tabrak Pedagang Cilok, Pengemudi Becak Dihajar Massa


Disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri jika penangkapan kedua pelaku itu bermula ketika anggota Polsek Playen mendapat laporan jika telah terjadi tindak pidana penipuan dengan kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Kedua Pelaku datang kerumah korban yang mengaku sebagai karyawan dealer Honda Tunas Jaya untuk mengambil motor milik korban dengan alasan salah kirim.

“Pelaku saat itu mengenakan sragam karyawan dan Id Card dealer.” Ucapnya, Rabu (26/07/2023). 

Setelah motor dibawa oleh para pelaku, korban lantas menghubungi pihak dealer melalui sambungan telephone, namun jawabpan pihak kantor tidak mengutus orang untuk mengambil motor.

Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Playen. Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Playen langsung melaksanakan penyelidikan dan diperoleh petunjuk jika pelaku pada saat kejadian menggunakan sarana mobil Honda Brio warna putih dengan nomor polisi palsu.

“Hasil pendalaman penyelidikan, petugas memperoleh identitasnya dan kedua pelaku akhirnya dapat diringkus.” Ujar Kapolres.

Baca Juga : Lalukan Penipuan Modus Lelang Fiktif, Pria Paruh Baya Dicokok Polisi


Dilanjut, berdasarkan hasil pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual di wilayah Bantul seharga Rp 7 juta.

“Baru pertama kali melakukan tindakan melawan hukum, saat beraksi para pelaku membuntuti mobil dealer yang akan mengirim motor.” Terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 363 ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA