Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Dua Bulan Lakukan Penyelidikan, Polisi Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Semanu

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Setelah memakan waktu sekitar 2 bulan, akhirnya pelaku pembuangan bayi di depan bengkel motor yang terletak di Padukuhan Tambakrejo RT 001 RW 043, Semanu, Semanu, Gunungkidul, terungkap.


Baca Juga : Pangripta Kalurahan Kedungpoh Tutup Usai, Begini Kronologinya


Disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri bahwa pengungkapan pelaku atau ibu bayi itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari warga siapa pelaku pembuangan bayi itu.

“Pada tanggal 10 Oktober 2023 kami mendapat keterangan para saksi – saksi dan ditemukan indentitas pelaku pembuangan bayi itu.” Ucapnya.

Selanjutnya pada tanggal 24 Oktober 2023, penyidik Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan surat panggilan pertama kepada pasangan Suami Istri yang diduga pelaku pembuangan bayi tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi dan juga mengambil sampel DNA.

Kemudian berdasarkan keterangan dari Suami pelaku bahwa pelaku ditekan oleh pihak keluarga tentang siapa pelaku pembuangan bayi tersebut, sehingga pada tanggal 31 Oktober 2023 pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semanu.

“Dari hasil gelar perkara telah memenuhi unsur dan terpenuhi dua alat bukti sehingga penyidik Reskrim Polsek Semanu selanjutnya menetapkan seorang warga Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Semanu, berinisial IW (39) sebagai tersangka.” Ujarnya.

Baca Juga : Maling Uang Dalam Kotak Infak, Digelandang Warga Ke Kantor Polisi


Menurut Kapolres Gunungkidul, jika aksi pelaku dalam melahirkan bayinya itu di dapur rumahnya, dan setelah lahir bayi tersebut dibekap.

“Setelah meninggal, bayi itu dibungkus dengan handuk lalu ditaruh di dalam kantong plastik kemudian disimpan di dalam kardus di atas lemari pakaian dan dibuang ke depan bengkel.” Ujarnya.

Saat dimintai penjelasan, IW mengakui perbuatannya dan nekat melakukan itu lantaran faktor ekonomi serta takut bayi tersebut nantinya tidak bisa terurus.

“Malu akan omongan tetangga jika pelaku mempunyai banyak anak tetapi tidak bisa mengurusnya.” Ungkapnya.

Atas perbutannya, pelaku dikenakan Pasal 80 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan Anak Jo pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 Tahun dan denda Rp 3 miliar.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA