Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Direktur PT Deztama Putri Sentosa Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Yogyakarta (Fakta9.com)_ _// Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jogja membacakan tuntutan terhadap terdakwa Robinson Saalino (33) Direktur PT Deztama Putri Sentosa dalam sidang kasus mafia tanah kas desa (TKD).

Ali Munip selaku jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan Robinson memenuhi unsur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Baca juga : Niat Keluar Komunitas, Seorang Pemuda Dibacok Temannya Sendiri


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta.” Terang Ali Munip saat membacakan amar tuntutan, pada hari Senin (25/9/2023).

Ali Munip menyebut berdasarkan fakta persidangan, Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, JPU menuntut pidana penjara dan denda kepada terdakwa.

“Dia (terdakwa) juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,95 miliar.” Ucapnya.

JPU juga menuntut agar majelis hakim menetapkan perampasan aset milik terdakwa kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi berupa keuntungan dari pemanfaatan TKD.

Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Robinson. Diantaranya, perbuatannya yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.


Baca juga: Kalurahan Sidorejo Tampilkan Semua Potensi Budaya dan UMKM Lokal


“Terdakwa telah menyewakan kepada konsumen dalam bentuk rumah tinggal maupun kaveling dalam jangka waktu 20 tahun dan telah menerima uang investasi sebesar Rp 29,2 miliar yang kemudian telah diambil sebesar Rp 16 miliar, dan hingga kini belum mengembalikan kerugian uang negara.” Paparnya.

Selain itu, jaksa berpendapat masih ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa yaitu telah mengakui dan membenarkan perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA