Bantul (Fakta9.com)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Sedayu mengamankan dua orang remaja asal Kapanewon Sedayu karena telah mencuri Handphone milik Juwita Nurfani (22) warga Tileng, Girisubo, Gunungkidul, yang tinggal di Sundi Lor, Argorejo, Sedayu.
Dua remaja tersebut ialah berinisial FVH (20) asal Pandes, Argomulyo, Sedayu dan ARD (18) asal Surobayan, Argomulyo, Sedayu.
Baca juga: Festival Reog dan Jathilan Telah Rampung, Berikut Juaranya
Kapolsek Sedayu AKP Khabibullah, menjelaskan bahwa tindakan kriminal ini terjadi pada hari Jumat (20/10/2023) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Berawal ketika korban akan menggunakan iPhone yang diletakkannya di atas meja ruang tengah rumah sudah tidak ada di tempat.
Selain itu, satu unit handphone merek Realme C3 milik temannya yang ada di ruang kamar juga raib.
“Korban juga kehilangan tas yang berisi uang, beberapa kartu identitas, dan sepasang sepatu merek Nike. Total kerugian diperkirakan sekitar Rp 8,5 juta.” Terangnya.
Kemudian korban melaporkan kasus itu ke Polsek Sedayu, dan pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa saksi dan menganalisis rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Diduga, pelaku masuk melalui jendela saat korban sedang tertidur pulas.” Ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan menangkap keduanya di rumah masing-masing.
Baca juga : Jungwok Blue Ocean, Santorini Baru di Gunungkidul
“Saat penangkapan, barang bukti yang belum sempat dijual berhasil diamankan, termasuk dua handphone, tas korban berisi beberapa kartu identitas dan sepasang sepatu merek Nike.” Ujar Kapolsek.
Ketika dilakukan penangkapan, kedua pelaku mengakui perbuatan dan menjelaskan jika tindakan tersebut terpaksa dilakukan karena terlilit utang akibat kekalahan dalam bermain judi slot online.
“Pelaku ARD pernah terlibat dalam kasus pencurian, yang akhirnya diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).” Ucapnya.
Atas perbuatanya, keduannya saat ini ditahan di Mapolsek Sedayu dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.