Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Bawaslu Gunungkidul Akan Tindak Tegas, Jika Ada Pelanggaran Pemilu 2024

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul telah menggelar acara Talkshow dengan tema “Publikasi Dan Evaluasi Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Gunungkidul Pada Pemilu Tahun 2024”. Selasa (11/04/2023) pukul 15.30 WIB.

Hadir dalam acara tersebut ialah Kepala Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul (Johan Eko Sudarto), Anggota Bawaslu Gunungkidul Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat (Rini Iswandari), Ketua Divisi Penyelenggaraan (Andang Nugroho), Anggota Bawaslu Gunungkidul KorDiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Rosita), serta 18 Partai Politik yang berada di Gunungkidul masing-masing Partai politik diwakili 1 orang.


Baca juga : Giring Ganesha Lantik Pengurus DPD PSI Gunungkidul, Danang Ardianto: ‘Kita Bukan Pecundang, 2024 PSI Menang.”


Disampaikan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Tri Asmiyanto bahwa kegitan tersebut merupakan kegiatan sosialisai serta dokumentasi, dan termasuk penyampaian hasil evaluasi tentang penataan Dapil serta alokasi kursi DPRD Gunungkidul, yang kemudian akan dilaporkan kepada Parpol, KPU serta seluruh masyrakat.

“Ini adalah bagian dari pengawasan kami, karena kami inpresipnya itu pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran – pelanggaran pada pemilu 2024.” Jelasnya.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan maupun pelakasanaan pemilu 2024, Tri mengatakan secara administratif akan menyampaikan norma, aturan dan himbauan dengan cara bersurat.

“Kemudian kita juga secara langsung akan berkoordinasi dengan ketua atau LO partai, tim kampanye, serta masyarakat supaya tidak terjadi politik uang, politik sara, politik identitas dan lainya sebagainya.” Ungkapnya.

Ia menyebut bilamana terjadi pelanggaran maka pihaknya tidak segan – segan akan menindak dan memproses sesuai aturan perundangan – undangan yang berlaku.


Baca juga : Antisipasi Kudeta KSP Moeldoko, Partai Demokrat Layangkan Surat ke Mahkamah Agung


“Kita itu sudah terbentuk tim yang terdiri dari Unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Tiga unsur itu bersama – sama mengkanfer melihat subyeknya, waktunya, unsurnya terpenuhi tidak, jika terpenuhi adanya pelanggaran maka kita naikan.” Paparnya.

Lebih lanjut diungkapkan, diskualifikasi juga akan dilakukan apabila Parpol tidak melaporkan dana awal kampanye.

“Sudah ada sosialisasi dari KPU terkait pembukaan rekening khusus pemilu, jika tidak ada laporan dana kampanye sampai batas waktu yang ditentuka maka diskualifikasi sangsinya.” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA