Yogyakarta (Fakta9.com)_ _// Unit II Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan obat berbahaya (Obaya), dengan total barang bukti ratusan ribu butir pil.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Aditya Surya Dharma dalam konferensi persnya menyampaikan jika pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran Obaya di wilayah Yogyakarta.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ROF (21) seorang mahasiswa di wilayah Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta, pada hari Rabu (17/01/2024).
“Dari tersangka ROF, petugas menyita barang bukti berupa 1.600 butir pil Yarindo.” Ucapnya, Selasa (23/01/2024).
Dari hasil interogasi, tersangka ROF mengaku mendapatkan pil Yarindo dari PZ (33) seorang karyawan swasta, di wilayah Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka PZ dan menyita barang bukti berupa 126.000 butir pil Yarindo.” Terangnya.
Pengakuan dari PZ, dirinya mendapatkan pil Yarindo dari RAD (32) seorang buruh harian lepas di wilayah Panembahan, Kraton, Yogyakarta.
“Kami juga melakukan penangkapan terhadap tersangka RAD dan menyita barang bukti berupa 500 butir pil Yarindo.” Jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca juga : Kunjungi Kalurahan Grogol, Sunaryanto: Manfaatkan Potensi Wilayah Menuju Kalurahan Cerdas
Atas kejadian tersebut, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Obaya, karena Obaya merupakan obat keras yang dapat membahayakan kesehatan. Apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan Obaya, dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kami akan terus melakukan razia dan patroli untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, termasuk Obaya.” Imbuhnya.