GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang pria berinisial MAA (37) warga Kapanewon Ngawen, Gunungkidul, ditangkap polisi lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor Honda GL 100 nomor polisi AB 4777 PW di Warung Griya Dahar Mbak Desy, wilayah Kapanewon Semin, Gunungkidul, pada Senin (25/05/2026) sekitar pukul 20.30 WIB lalu.
Baca Juga : Satroni Rumah di Wilayah Semugih, Warga Ponjong Gondol Honda Scoopy
Kapolsek Semin, AKP Wasdiyanto mengatakan jika sebelumnya korban memarkirkan sepeda motornya di dalam warung dengan kondisi kunci kontak diletakkan di atas etalase dekat kendaraan. Setelah itu korban meninggalkan lokasi untuk membeli rokok dan berbincang di sekitar SPBU Semin.
Sekitar pukul 22.45 WIB korban kembali ke warung untuk mengecek dan mematikan lampu, namun dirimya mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian berupaya mencari kendaraan di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semin.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.” Ucapnya, Kamis (11/06/2026) siang.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Semin langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, polisi memperoleh informasi adanya seseorang yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri sama melalui WhatsApp kepada seorang penjual rokok di wilayah Manyaran, Wonogiri.
“Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menyepakati transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Bulu, Sukoharjo. Setelah lokasi dibagikan oleh terduga pelaku melalui WhatsApp, anggota Reskrim Polsek Semin bersama informan langsung menuju titik pertemuan.” Jelasnya.
Sesampainya di lokasi, petugas mencocokkan identitas kendaraan dan memastikan sepeda motor tersebut merupakan milik korban yang hilang di wilayah Semin.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari Warung Griya Dahar Mbak Desy pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Kami kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Semin untuk proses hukum lebih lanjut.” Ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan berjalan kaki menuju lokasi. Saat melihat warung dalam keadaan sepi, pelaku masuk ke ruangan utama tempat motor diparkir dan menemukan kunci kontak berada di atas etalase. Pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut.
Baca Juga : Oknum DC Tagih Hutang Bawa Sajam Hingga Terjadi Penganiayaan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda GL 100, STNK, BPKB, kunci kontak kendaraan, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.” Tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.





















