BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polres Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan psikotropika tanpa izin dengan menyita sebanyak 24 tablet Alprazolam dari tangan seorang pemuda di wilayah Kasihan, Bantul. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 14 tablet Alprazolam kemasan biru bertuliskan Atarax, 1 Alprazolam Tablet 1 mg dan 10 tablet Alprazolam kemasan silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg. Selain itu, petugas turut mengamankan satu jaket hitam yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Baca Juga : Perkokoh Soliditas, Kapolres Gunungkidul Silaturahmi ke Kejari
Dalam perkara ini, Satresnarkoba Polres Bantul menetapkan seorang tersangka berinisial BABI (24) warga Kota Yogyakarta. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Bantul Km 6, tepatnya di wilayah Nyemengan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan depan Indomaret Kasongan kerap dijadikan lokasi transaksi obat keras golongan psikotropika.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi psikotropika di kawasan tersebut. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah tugas yang telah diterbitkan.” Ujarnya.
Menurutnya, setelah melakukan pengamatan di lokasi, petugas melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di seberang jalan. Personel kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 tablet Alprazolam dalam kemasan biru dan 10 tablet Alprazolam dalam kemasan silver yang disimpan di dalam saku jaket hitam milik tersangka. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.”Jelasnya.
Rita menegaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak dapat menunjukkan izin maupun resep dokter atas kepemilikan psikotropika tersebut.
“Ketika dimintai keterangan, tersangka mengakui tidak memiliki izin ataupun resep dokter untuk memiliki, menyimpan, maupun membawa obat-obatan psikotropika tersebut. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.” Katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Rita, tersangka mengaku memperoleh obat tersebut dari seorang rekannya berinisial DS di kawasan Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta.
“Pengakuan tersangka, obat tersebut diperoleh dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 320 ribu kepada rekannya. Dari transaksi itu, tersangka menerima masing-masing 20 tablet Alprazolam kemasan biru dan 20 tablet Alprazolam kemasan silver.” Ungkap Rita.
Ia menjelaskan, sebagian tablet diduga telah digunakan sehingga saat dilakukan penangkapan tersisa 24 tablet yang masih dikuasai tersangka.
“Seluruh keterangan yang disampaikan tersangka masih terus kami dalami, termasuk asal-usul obat tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya. Penyidikan masih terus berlangsung.” Ujarnya.
Rita menambahkan, setelah penangkapan dilakukan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bantul guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Polres Bantul berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran psikotropika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun psikotropika di lingkungan sekitarnya.” Pungkasnya.
Baca Juga : Tabrakan di JJLS Girisubo, Satu Orang Dikabarkan Tak Sadarkan Diri
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




