BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang pria berinisial A (25) asal Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi di wilayah Kapanewon Banguntapan, Bantul, lantaran kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Widodo menyampaikan jika A ditangkap polisi pada Jumat (29/05/2026) sekira pukul 02.30 WIB.
Baca Juga : Warga Paliyan Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Luweng Alas Turi Panggang
Peristiwa penangkapan berawal saat petugas polisi mendapat laporan dari masyarakat jika di kost yang ditempati pelaku sering digunakan untuk pesta narkoba.
“Pada hari Kamis (28/05/2026) sekira pukul 22:00 WIB kami melaksanakan penyelidikan di tempat yang dimaksud, karena sampai tengah malam tidak ada hal yang mencurigakan maka penyelidikan dilanjutkan lain hari.” Jelasnya, Rabu (17/06/2026) siang.
Selanjutnya pada hari Jumat (29/05/2026) sekira pukul 01:30 WIB, penyelidikan dilakukan kembali di tempat yang sama, dan sekira pukul 02.30 WIB seorang laki-laki yang badannya penuh dengan tatto keluar dari rumah tersebut.
Karena bertingkah mencurigakan maka petugas mendatangi orang tersebut dan dilakukan interogasi. Dari hasil pengakuannya pria itu mengaku berinisial A.
“Saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan kepada orang tersebut dan tidak ditemukan barang berupa narkoba. Namun pada saat itu A mengaku kalau menyimpan barang berupa narkoba didalam kamar rumahnya.” Terangnya.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost yang di tempati pelaku, ditemukan barang berupa 1 buah amplop warna Coklat yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 87,83 gram.
“Barang kharam tersebut disimpan di kardus yang berada di lantai kamar tepatnya di depan pintu kamar mandi.” Ucapnya.
Baca Juga : Polisi Segera Lakukan Proses Penyelidikan Atas Dugaan Kasus Pengeroyokan Terhadap Remaja di Wonosari
Atas perbuatannya, A yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun atau Pidana denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak kategori Rp 2 Milyar. ” Pungkasnya.





















