Kamis, Juni 11, 2026

FAKTA TERBARU

Ribuan Pil Sapi Diamankan Dari Empat Tersangka Dalam Operasi Narkoba Progo 2026

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil membongkar dua jaringan berbeda yang diduga memasok dan mengedarkan pil sapi di sejumlah wilayah dalam Operasi Narkoba Progo 2026. Dalam perkara tersebut polisi menetapkan empat orang tersangka dan menyita 1.418 butir pil sapi.


Baca Juga : Oknum DC Tagih Hutang Bawa Sajam Hingga Terjadi Penganiayaan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka


Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Larso mengungkapkan pengungkapan pertama bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kapanewon Tepus pada pertengahan Mei lalu.

“Petugas mengamankan RS di kawasan Simpang Empat JJLS Gesing, Purwodadi, Tepus. Dari tangan yang bersangkutan ditemukan sejumlah pil berlogo Y yang diduga akan digunakan maupun diedarkan.” Ucapnya, Kamis (11/06/2026) siang.

Dari pemeriksaan terhadap RS, polisi memperoleh informasi mengenai pemasok pil tersebut. Pengembangan kemudian dilakukan hingga mengarah kepada RF yang berhasil ditangkap di kediamannya.

“Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan 940 butir pil sapi yang disimpan tersangka RF. Selain itu juga diamankan uang hasil penjualan dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.” Ujarnya.

AKP Larso menambahkan jika jumlah barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa pil-pil tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan telah masuk dalam jaringan peredaran yang lebih luas.

Belum selesai dengan pengungkapan pertama, Satresnarkoba kembali bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat berbahaya di wilayah Piyaman, Wonosari. Petugas kemudian mengamankan MND yang kedapatan membawa 161 butir pil sapi dalam tas selempangnya.

“Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang tersebut dari RAP.” Ujarnya.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan ke wilayah Semanu. Polisi akhirnya berhasil menangkap RAP beserta barang bukti ratusan pil yang disimpan dalam tas belanja.

“Dari tangan RAP kami menyita 311 butir pil sapi. Kami juga mengamankan uang hasil penjualan serta alat komunikasi yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat berbahaya tersebut.” Paparnya.

AKP Larso menegaskan, maraknya peredaran pil sapi menjadi perhatian khusus kepolisian karena menyasar kalangan muda. Berdasarkan hasil penyelidikan sejumlah kasus yang ditangani, pengguna maupun pelaku peredaran tidak sedikit berasal dari usia pelajar hingga mahasiswa.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Obat-obatan berbahaya dapat merusak kesehatan fisik dan mental, mempengaruhi perilaku, bahkan berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika yang lebih berat.” Terangnya.

Dirinya memastikan Polres Gunungkidul tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Berbagai langkah penindakan dan pencegahan akan terus ditingkatkan untuk menekan peredarannya.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan, pengembangan jaringan, patroli siber, serta menggandeng masyarakat dalam upaya pemberantasan. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu mengungkap peredaran obat-obatan ilegal.” Kata AKP Larso.

Baca Juga : Terlibat Skandal Perselingkuhan Dua Oknum Pegawai PPPK di Gunungkidul Dipecat


Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.” Imbuhnya.

 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA