Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Terlilit Hutang Dengan Rentenir, Ibu Rumah Tangga Nekat Lakukan Pencurian

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

YOGYAKARTA, (Fakta9.com)__//Seorang ibu rumah tangga berinisial SH (43) warga warga Danurejan, Yogyakarta harus kembali berurusan dengan Polisi karena telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archey Nevada mengatakan SH menyampaikan jika, pada Jumat (06/01/2023) tersangka yang merupakan residivis datang ke warung oseng-oseng mercon Jalan Purwodiningratan, Ngampilan, Yogyakarta, dan berhasio menggasak barang jenis handphone serta sejumlah uang milik Sumarmi.

“Modus yang dilakukan tersangka ini, dengan berpura-pura sebagai pembeli.” tutur Kasat Reskrim.

Baca juga : Terparkir di Dalam Rumah, Honda Vario Digondol Maling


Berawal saat pelaku datang ketika Sunarmi bersama suaminya tengah membuka warungnya.
Karena korban masih mempersiapkan dagangan, akhirnya SH hanya memesan minuman sebenyak 6 bungkus.

Karena Sumarmi masih sibuk membuka warugnya, tiba-tiba pelaku membatalkan pesanannya. Merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, Sumarmi kemudian membuka lemari di gerobak tempat penyimpanan tas dan mendapati sejumlah uang sebesar Rp 15 Juta rupiah.

Selain itu pelaku juga menggasak sebuah HP VIVO warna hitam, STNK Sepeda Motor, kunci warung, beberpa surat berharga dengan total kerugian mencapai Rp 17 juta.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan sejumlah saksi.

“Akhirnya pelaku dapat kita identifikasi dan berhasil ditangkap pada 7 Januari 2023 di rumah kosnya di wilayah Terban,Yogykarta.” ungkap Archey Nevada

Baca juga : Satgas Berani Hidup Tidak Maksimal, Heri Nugroho “Jika Masih Ada Berarti Gagal”


Dihadapan petugas, pelaku nekat melakukan tindak pidana pencurian karena terlilit hutang dengan rentenir.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA