Selasa, September 1, 2026

FAKTA TERBARU

Aksi Penganiayaan Berujung Kematian di Bantul, Pelaku Sempat Bakar Rambut Kemaluan Korban

Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap perkara tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi Minggu (23/08/2026) lalu.

Dalam peristiwa tersebut, korban yang merupakan seorang pria berinisial TO (40) warga Jomegatan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, ditemukan meninggal dunia di dalam rumah dengan beberapa luka pada bagian tubuhnya.


Baca Juga : Karyawan Alfamart di Ngawen Ditodong Pistol dan Disekap di Gudang, Uang Puluhan Juta Raib Digondol Maling


Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi menyampaikan bahwa perkara terungkap berawal saat pihak polisi mendapat informasi adanya penemuan mayat di sebuah rumah di wilayah Guwosari, Guwosari, Bantul.

“Kami mendapat informasi penemuan mayat pada Minggu (23/08/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.” Ucapnya, Senin (31/08/2026).

Kemudian pihak berwajib mendatangi ke lokasi kejadian bersama dengan unit identifikasi dan Polsek setempat, lalu dilakukan olah TKP dan berhasil mengamankan barang bukti dan mencatat keterangan saksi-saksi sehingga diperoleh adanya dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang.

“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, didapati informasi dari salah seorang saksi jika dirinya pernah dihubungi adiknya yang mengaku telah melakukan penganiyaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Jelasnya.

Sesuai keterangan tersebut, pihak penyidik Unit IV Satreskrim Polres Bantul, Unit Reskrim Polsek Pajangan dan Jatanras Satreskrim Polres Bantul melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka berinisial APB (25) di warung angkringan daerah Kasihan.

“Pengakuan APB menerangkan bahwa sebelum korban meninggal dunia dirumahnya, korban telah mengalami kekerasan di rumah DS (26) di wilayah Kasihan, Bantul.” Ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui fakta bahwa korban sebelumnya dianiaya di rumah DS. Hal tersebut terungkap lantaran APB ketika sampai di rumah DS, didapati korban sudah dalam kondisi babak belur atau memar di bagian wajah dan terdapat luka bekas sabetan sanjata tajam pada bagian punggung.

Lalu APB, korban dan BG pergi mengendarai sepeda motor Honda Beat bonceng tiga ke rumah APB di Guwosari, Pajangan, Bantul, namun mempir dulu ke warung dan bertemu dengan pelaku D.

“Di warung tersebut pelaku D memukul korban dengan tangan kosong dan menyabet dengan senjata jatam jenis celurit mengenai kepala korban dan APB juga menendang korban sebanyak 2 kali hingga korban beserta motor yang dinaikinya terjatuh. Kemudian APB, korban dan BG melanjutkan perjalanannya ke rumah APB.” Paparnya.

Di rumah APB, korban kembali dianiaya dengan cara di tusuk menggunakan Sajam dan di tendang lehernya oleh pelaku D.

“Korban juga sempat ditetesi lilin dan dibakar rambut kemaluannya oleh pelaku L. Setelah itu APB dan BG memasukkan korban ke dalam kamar tidur.” Terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar APB.

“Tersangka yang kami amankan ialah APB, DS warga Kasihan, Bantul dan BG (21) warga Pandak, Bantul. Sementara pelaku D dan L saat ini masih dalam pencarian.” Imbuhnya.

Baca Juga : Dukuh Pampang Dimutasi Sebagai Kaur Danarta Kalurahan Karangwuni


Dilanjut, berdasarkan keterangan tersangka bahwa meraka nekat melakukan aksinya karena tersulut emosi dengan perkataan korban yang berkata keras yang sama-sama terpengaruh minuman beralkohol.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 466 Ayat (3) KUHP dan Pasal 262 Ayat (4) KUHP. ” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA