GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dua orang pria berinisial EK (35) dan FM (30) warga Candirejo, Semanu, Gunungkidul, ditangkap polisi pada Minggu (23/08/2026) lantaran telah terbukti melalukan pencurian kabel di Tower Telekomunikasi yang berada di Semugih, Rongkop, Gunungkidul. Peristiwa tersebut diketahui pada hari Senin (13/07/2026) sekira pukul 06.45 WIB.
Baca Juga : Pelaku Pembuang Bayi di Semin Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto menyampaikan jika para pelaku melancarkan aksinya pada pukul 00.30 WIB saat kondisi tempat kejadian perkara posisi sepi.
“Tersangka EK mengajak FM untuk melakukan pencurian di Tower Telekomunikasi yang berada Semugih, Rongkop, Gunungkidul, milik PT XL Smart Jakarta.” Ujarnya, Selasa (01/09/2026) siang.
Dalam aksinya, para pelaku mememasuki pekarangan tower telekomunikasi terlebih dahulu. Selanjutnya mereka melepas klem kabel tower yang posisinya berada di tray atau jalur kabel tower.
“Tersangka FM kemudian membuka rak BTS menggunakan kunci yang sudah EK miliki sebelumnya untuk mematikan aliran listrik BTS. Lalu EK memanjat BTS dan memotong kabel RRU bagian atas tower sedangkan FM memotong kabel RRU bagian bawah.” Ungkapnya.
Usai memotong kabel RRU, kedua tersangka menarik kabel RRU keluar area site tower. Kemudian menggulungnya dan membawanya pergi dari lokasi menggunakan sepeda motorn Honda Beat warna putih.
“Mereka (para tersangka) mengaku telah berhasil mendapatkan 5 helai kabel RRU dengan masing-masing panjang 50 meter dan telah dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.” Jelasnya.
Baca Juga : Karyawan Alfamart di Ngawen Ditodong Pistol dan Disekap di Gudang, Uang Puluhan Juta Raib Digondol Maling
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa EK merupakan mantan pegawai PT Smart. Sementara FM merupakan tetangga dari EK. Selain menangkap para pelaku, pihak polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksi pencurian.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.




