Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Melukai 3 Korban Dengan Senjata Tajam, Pelaku Kejahatan Jalanan Ditembak Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Penulis : Karen Hardiani, S.Pd


YOGYAKARTA, (Fakta9.com)__//Tiga pelaku kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Kota Yogyakarta berhasil di ringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kota Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P, dalam press rilis menyampaikan jika ketiga pelaku masing-masing berinisial RNA alias Ambon (18) dan PK alias Bowo (21) keduanya warga Margangsan, serta MAS (18) warga Umbulharjo, Yogyakarta.


Baca Juga: Kurang Konsentrasi Saat Berkendara, Seorang Gadis Alami Patah Tulang


Para pelaku melancarkan aksinya pada 02 Juli 2022 lalu, dan berhasil melukai 3 orang korban di lokasi berbeda.

“Jadi dalam satu waktu pelaku melakukan penganiayaan di 3 TKP,” jelasnya.

Berawal sekitar pukul 04.30 WIB para pelaku bertemu dengan korban di Jl. Sultan Agung, disitu terjadi cekcok mulut, lantas RNA lalu membacok korban (pertama) dengan sebilah celurit.

Dengan menggunakan sepeda motor metic nopol AB-6256-GJ, para pelaku lari menuju ke arah timur.

Para pelaku saat dihadirkan dalam perss rilis.(foto. Dok. Polresta.YK)

Sesampainya di Jl. Kenari, para pelaku berpapasan dengan korban (yang kedua) dan terjadi saling tatap yang membuat pelaku tersinggung kemudian membacok korban dengan celurit.

“Penganiayaan di Jalan Kenari, pelaku melukai tangan korban dengan menggunakan culurit.” Jelas Kombes Pol Idham Mahdi

Para pelaku lalu melintas di Jl. Rejowinangun, Kotagede dan di lokasi tersebut kembali melakukan aksi penganiayaan dengan melukai korban menggunakan celurit.

Berdasar laporan korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan Para pelaku berhasil ditangkap Tim Jatanras Polresta Yogyakarta pada Jumat 5 Agustus 2022.


Baca Juga : Viral Video Keributan Antar Mahasiswa UII, Disaksikan Timnas Singapore U-16


“Satu pelaku berinisial RNA melakukan perlawanan ketika akan ditangkap, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.” tegasnya.

Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa celurit, pedang hingga unit sepeda motor.

Atas kejahatan itu, para pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun dan UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA