SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _//Ayah seharusnya menjadi sosok yang dapat melindungi dan menjadi panutan bagi anak-anaknya. Namun berbeda dengan seorang lelaki berinisial H (41) warga Sleman, DIY yang justru tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Bahkan aksi bejat H yang tega mencabuli anak kandungnya (sebut saja) Mawar yang masih berusia 10 tahun ini sudah berlangsung sejak 2023 silam dan baru terungkap bulan Maret 2024.
Baca Juga : Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara
“Selam waktu itu, pelaku melakukannya berkali-kali (mungkin lebih dari 5 kali) hingga membuat korban trauma.” Kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian dalam konfrerensi persnya.
Terungkapnya kasus ini setelah korban berani bercerita ke tetangganya. Tak berselang waktu lama, tetangganya kemudian melapor ke polisi dan akhirnya pelaku ditangkap.
Ironisnya, Ibu korban ternyata mengetahui aksi bejat yang dilakukan oleh H, tetapi tak berani untuk mengadukan hal tersebut.
“Ternyata memang benar selama 4 bulan dari Desember sampai Maret, ayahnya tega lakukan tindakan asusila dan persetubuhan.” Terangnya.
Bahkan kepala Mawar pernah dibenturkan ke dinding oleh tersangka lantaran ketahuan saat korban bercerita kepada ibu dan kakaknya.
Perbuatan keji yang dilakukan oleh H ini dilakukan saat rumah sedang sepi, dan malam hari ketika ibu dan kakak korban sedang tidur.
Saat ini korban masih dalam pendampingan psikologi dan hukum oleh DP3AP2KB Sleman serta pendampingan sosial dari Dinas Sosial.
“Korban kami terus dampingi untuk mendapatkan penguatan supaya tidak terjadi bullying di sekolah. Awalnya menunjukkan trauma, setelah pendampingan psikologi, saat ini sudah sedikit tenang dan lebih banyak bercerita.” Ucap Kepala Dinas DP3AP2 Sleman, Wildan Solichin.
Baca Juga : Sunaryanta Mengambil Cuti Untuk Mengikuti Pilkada 2024
Adapun motif dari hasil penyelidikan sementara, masih terus didalami bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman.
“Nanti biar dikorek psikiater apa motif dari pelaku.” Ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 61 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban anak kandung.