KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dua orang pria berinisial RFD (21) dan MIB (19) warga Saden, Bantul, digiring ke Kantor Polisi karena terbukti telah melakukan pencurian mesin pompa air serta tabung gas 3 Kg di Kawasan Pantai Bidara, Bugel, Panjatan, Kulonprogo, pada Jumat (24/04/2026) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Baca Juga : Kecelakaan Beruntun di Jalan Semanu, Ibu Rumah Tangga Meninggal Terlindas Ban Truk Tronton
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko menyampaikan jika sebelumnya pada pukul 15.00 WIB, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor berkeliling di wilayah Pantai Trisik dan Bidara untuk melakukan survei guna menentukan sasaran barang pompa air yang akan dicuri.
“Kedua sudah berniatan untuk melakukan pencurian.” Ucapnya, Jumat (05/06/2026) siang.
Kemudian pada malam harinya atau pukul 21.00 WIB, kedua tersangka kembali ke lokasi dimana terdapat mesin pompa air dan tabung gas 3 Kg. Para tersangka pun selanjut mengambil barang tersebut.
“Pelaku melakukan pencurian sekitar pukul 23.00 WIB.” Ujarnya.
Setelah berhasil melakukan pencurian, kedua pelaku berjalan pulang dengan mengendarai sepeda motor. Namun setibanya di Jalan Deandels, RFD dan MIB dihadang oleh warga dan selanjutnya diamankan.
“Warga juga mengamankan barang hasil curian berupa mesin pompa air dan satu buah tabung gas 3 Kg.” Ungkapnya.
Anggota Polsek Panjatan yang memperoleh informasi tersebut langsung bergegas mendatangi lokasi dan membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Kantor Polisi.
Baca Juga : Gegara Hutang Rp 350 Ribu Dua Pemuda di Gunungkidul Dianiaya, Terduga Pelaku Membawa Senjata Tajam
“Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Bugel.” Terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 477 Ayat (1) huruf G Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.





















